Kejari Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Mukomuko

Kamis, 10 November 2022 – 16:32 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Rabu (26/10/2022) ANTARA/Ferri.

jpnn.com - MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap baru di RSUD Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 3,2 miliar.

Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Direktur RSUD Mukomuko Dolatta. "Direktur RSUD Mukomuko Dolatta akan dipanggil sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan gedung rawat inap RSUD," kata Rudi Iskandar di Mukomuko, Kamis (10/11).

BACA JUGA: Kejagung Garap Eks Deputi di Kemenko Perekonomian Untuk Usut Korupsi Daging Sapi

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil mantan Direktur RSUD Mukomuko Tugur Anjastiko.

Pemanggilan dilakukan karena yang bersangkutan menjabat sebagai direktur pada saat kegiatan pembangunan gedung rawat inap RSUD.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Garuda, KPK Periksa Politikus PKS, Golkar, hingga Ari Sapari

"Pihak rekanan juga bakal kami panggil, meski alamat mereka jauh,” ungkapnya.

Dia memastikan bahwa berbagai pihak terkait lainnya dipanggil secara bertahap untuk proses pengusutan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Cegah Korupsi dan Peningkatan GCG, Perhutani Gandeng The Basel Institute

Kejari Mukomuko telah selesai melaksanakan tahapan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data.

Sampai saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.

Pengusutan kasus ini berawal saat pekerjaan pembangunan gedung ruang rawat inap RSUD Mukomuko pada 2019  dikerjakan oleh CV FB tidak tuntas.

Dia mengatakan bangunan tersebut belum dipasangi atap dan kondisi gedung sudah miring.

Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan kerugian negara pada proyek tersebut. 

Rudi mengatakan sebelum mengambil langkah pengusutan kasus ini, institusinya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah melakukan pendampingan dengan fokus pada pengembalian kerugian negara proyek pembangunan gedung tersebut.

Namun, upaya pendampingan oleh Seksi Datun Kejari Mukomuko tidak mendapat respons oleh pihak terkait khususnya pihak rekanan CV FB.

"Sepertinya tidak ada tindakan untuk menyelesaikan. Dari Datun kami alihkan ke seksi pidana khusus untuk menangani kasus tersebut," kata Rudi Iskandar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler