Kejati Aceh Menetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi

Kamis, 14 September 2023 – 07:30 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA

jpnn.com - BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan total anggaran Rp 2,37 miliar 

"Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan berupa dokumen terkait pengadaan sapi sebanyak 200 ekor serta keterangan saksi-saksi dan ahli," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (13/9).

BACA JUGA: Raih SNI Anti-Penyuapan, Bupati Tangerang: Langkah Pencegahan Korupsi

Dia mengungkapkan ketiga tersangka berinisial M, A, dan MR.

Ali Rasab menyebutkan tersangka M merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan ternak sapi pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Warga Nagan Raya Ini Diminta Menyerahkan Diri

Tersangka A selaku Direktur CV MRM  merupakan pemenang lelang dan perusahaan pelaksana pengadaan ternak sapi.

Tersangka MR selaku pengendali dan penyuplai ternak dengan perusahaan UD SK terhadap CV MRM.

BACA JUGA: Jadi Buron Kejaksaan, Juliadi Terdakwa Korupsi Dana Desa Diminta Menyerahkan Diri

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengadaan 200 ekor sapi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019.

Anggaran pengadaan bersumber dari dana otonomi khusus Aceh yang dialokasikan kepada kabupaten kota.

Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pelelangan dan dimenangkan CV MRM dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,37 miliar lebih.

Akan tetapi, A selaku Direktur CV MRM tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan sapi.

Tersangka A mengaku perusahaannya dipinjam oleh tersangka MR.

Adapun MR merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

"Dari hasil pemeriksaan, peminjaman perusahaan tanpa ada surat kuasa, baik di bawah tangan maupun akta notaris Tersangka A mengaku hanya menerima fee dari nilai kontrak," kata Ali Rasab Lubis.

Selanjutnya, MR selaku peminjam perusahaan dan juga pengendali penyuplai menggunakan perusahaan UD SK membeli sapi di Simalungun, Sumatera Utara.

"Sapi tersebut dibeli oleh pekerja MR atau orang suruhannya,” katanya.

Menurutnya, pekerja MR tersebut tidak mengetahui spesifikasi teknis sapi yang dibeli.

“Dia hanya diperintah membeli sapi betina dengan tinggi berkisar 102 hingga 104 sentimeter sebanyak 200 ekor. Sapi dibeli secara eceran pada agen maupun pedagang sapi," katanya.

Pada saat serah terima pekerjaan dan pemeriksaan kesehatan sapi-sapi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Kondisi sapi lemah, kurus, dan sakit-sakitan.

Sapi-sapi tersebut ditempatkan di UPTD Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara serta dititipkan kepada peternak.

Ali Rasab Lubis mengatakan dari 200 ekor sapi tersebut, 81 ekor di antaranya mati yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian. Lalu, 119 ekor lainnya tidak jelas keberadaannya.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1 miliar lebih. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler