Kejati DIY Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Hibah Persiba

Lakukan Pemecahan Berkas untuk Mudahkan Pembuktian di Pengadilan

Jumat, 20 Februari 2015 – 17:51 WIB

jpnn.com - YOGYAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) felama Februari bekerja ekstra-cepat dalam menyidik kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub Persiba Bantul dengan tersangka Maryani dan Dahono. Targetnya, berkas perkara kedua tersangka itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar SH mengatakan, untuk mempercepat pelimpahan perkara maka penyidik kejaksaan secara maraton memanggil saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan. “Penyidik tidak menemukan kesulitan. Pelimpahan ini molor dari jadwal, karena penyidik diminta jaksa penuntut agar memisahkan berkas dua tersangka tersebut,” katanya seperti dikutip Radar Jogja.

BACA JUGA: Kredit Fiktif, 2 PNS Raup Untung Rp 3,495 Miliar

Menurutnya, pemisahan itu dilakukan karena peran para tersangka berbeda. Selain itu, keduanya berada di institusi berbeda. Maryani merupakan direktur PT Aulia Trijawa Mandiri yang selama ini melayani pengadaan barang dan jasa dari Persiba.

Sedangkan Dahono merupakan bendaraha Persiba. “Saat ini tim penyidik tinggal memoles ulang berkas tersangka Mr dan Dhn,” tambah Azwar.

BACA JUGA: Suami-Istri Kader PDIP Ngotot Maju Pilkada

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai Pasal 142 KUHAP, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan pemecahan berkas perkara. Tujuannya untuk memudahkan jaksa ketika membuktikan dakwaan di persidanga. “Sangkaan jaksa adalah adanya belanja fiktif yang diduga dilakukan antara bendahara I (Dahono, red) dan rekanan,” papar Azwar.

Dalam penyidikan, tim penyidik mengendus transaksi fiktif untuk akomodasi dalam partai tandang Persiba. Padahal dalam laga tandang, seluruh akomodasi sudah ditanggung klub tuan rumah. “Lengkapnya nanti akan dibuktikan di persidangan,” papar Azwar.

BACA JUGA: Pikap Terguling, 1 Ton Lele Jadi Rebutan

Dalam perkara ini, kejati menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada 18 Juli 2013, Kejati DIY semasa kepemimpinan Suyadi menetapkan Ketua Umum Persiba yang juga mantan Bupati Bantul, Idham Samawi dan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Pemkab Bantul, Edy Bowo Nurcahyo sebagai tersangka.

Sedangkan pada 23 Oktober 2014, Kejati DIY menetapkan Maryani sebagai tersangka. Adapun Dahono resmi menyandang status tersangka pada 12 Desember 2014 silam.(mar/jko/ong/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makin Nekat, Perampok pun Beraksi di Rumah Sakit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler