Kejati DIY Pastikan Kasus Mantan Bupati Bantul Jalan Terus

Senin, 23 Maret 2015 – 22:44 WIB

jpnn.com - JOGJA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba dengan tersangka Maryani (Mr) dan Dahono (Dhn) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tak lama lagi berkas kedua tersangka itu segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan ini dilakukan setelah tim jaksa peneliti menyatakan berkas telah lengkap.”Kami tinggal menunggu jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap, maka April akan dilimpahkan ke jaksa penuntut,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar SH seperti dikutip RADAR JOGJA.

BACA JUGA: BP Batam Siapkan Anggaran Rp 4,2 Triliun, Buat Apa?

Menurut Azwar, catatan yang pernah diberikan jaksa peneliti telah dipenuhi oleh tim penyidik. Tim penyidik pun memandang pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan saksi dianggap telah cukup. ”Pemeriksaan ter-sangka dan saksi kami anggap cukup. Jika sudah memenuhi syarat, maka layak dinyatakan lengkap (P21),” tambah Azwar.

Disinggung mengenai adanya pihak yang mendesak agar kejaksaan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk mantan bupati Bantul, Idham Samawi yang juga mengadi tersangka dalam kasus itu, Azwar memastikan desakan itu tidak akan berpengaruh terhadap upaya menyidik perkara hibah Persiba. Baik untuk tersangka HM Idham Samawi (IS) maupun tersangka Edy Bowo Nurcahyo (EBN).

BACA JUGA: Hii... Puluhan Siswi Kesurupan, Ujian Semester Akhirnya Ditunda

”Penyidikan terus berjalan. Saat ini kami fokuskan mengajukan dua tersangka yaitu Mr dan Dhn ke pengadilan. Untuk tersangka IS dan EBN menyusul,” ujarnya.

Azwar menjelaskan, langkah Kejati DIY mendahulukan berkas Maryani dan Dahono ke pengadilan merupakan bagian dari strategi penyidikan. Kelak, konstruksi dugaan penyimpangan hibah Persiba akan terlihat ketika kedua tersangka tersebut disidangkan. Sebab, kedudukan kedua tersangka itu berada di level paling bawah, bukan top manajemen klub Persiba.

BACA JUGA: Ampuun..Listrik di Batam Digilir Padam hingga 12 Hari

”Di persidangan nanti akan terkuak dan masyarakat dapat mengetahui secara gamblang penyimpangan hibah Persiba,” beber Azwar.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya transaksi akomodasi secara fiktif dalam partai tandang Persiba. Padahal, seluruh akomodasi laga tandang ditanggung oleh klub tuan rumah. ”Penyidik akan membuktikan adanya pem-belanjaan fiktif, yang diduga di-lakukan antara Bendahara I Persiba dan rekanan,” terang Azwar.

Penasihat hukum Idham Samawi, Augustinus Hutajulu SH mengatakan tak mempersoalkan lamanya penyidikan Kejati DIY terhadap kliennya. Sebab, penegakan hukum perlu kehati-hatian. ”Penyidik jangan sembrono dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kritik Hutajulu. (mar/laz/ong/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Kejaksaan, Kadis Ini Gugup Ketemu Wartawan, Sampai salah Sebut Waktu Salat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler