Kok Bisa Kasus Pidana Besar Hanya jadi Penggelapan Pajak Biasa?

Rabu, 07 Desember 2016 – 00:11 WIB
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mempertanyakan lambannya penanganan kasus pajak Asian Agri Group.

Kasus ini menjadi indikasi hukum masih cenderung tajam dan runcing ke bawah dan tumpul ke atas.

BACA JUGA: DPD: Perlu Batasi Impor Garam

Uchok mengatakan, 18 Desember 2012, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 menghukum Suwir Laut, selaku Tax Manager Asian Agri Group, dengan hukuman pidana dua tahun penjara dengan percobaan tiga tahun dan mengharuskan korporasi AAG membayar denda Rp2,52 triliun.

Pada Februari 2014 Asian Agri Group akhirnya menyanggupi untuk membayar denda pajak senilai Rp2,5 triliun tapi dilakukan secara mencicil.

BACA JUGA: Pembangunan Underpass Stasiun Manggarai Siap Dioperasikan

Dimulai cicilan pertama dibayarkan sebesar Rp200 miliar pada Senin 3 Maret 2014 dan harus lunas pada Oktober 2014.

Sementara, kata Uchok, delapan tersangka lain yakni Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahardja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok, dan Lee Boo Heng status perkaranya sempat menggantung.

BACA JUGA: PUM Belanda Latih Ratusan UKM Smesco

''Nah, kini menjadi janggal. Satu tersangka menjadi tumbal dan 8 tersangka sisanya dapat "bonus" bahwa kasusnya dibawa ke pidana umum, apalagi dinyatakan tidak ada pidananya,'' tegas Uchok di Jakarta, Selasa (6/12).
 
Uchok menduga kasus itu sudah dikembalikan ke Ditjen Pajak dan dinyatakan bukan lagi jadi kasus pidana.

Melainkan sudah menjadi kasus utang piutang pajak karena mereka menyanggupi untuk membayar denda pajak.

''Hebat kan hukum bisa disulap dengan gampangnya. Seharusnya, kejaksaan, ngotot dong, kasus ini harus tetap pidana khusus. Jangan mau disulap kemana-mana, masa hukum bisa kalah, dan masuk angin sih,'' tegas Uchok.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan bahwa kasus penggelapan pajak perusahaan tersebut adalah perkara pidum.

''Berkas sudah dikembalikan ke pajak dan tidak ada pidananya dalam laporan yang sudah didengarnya,'' ungkapnya saat dikonfirmasi usai melakukan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Selasa (6/12).

Selama ini berkas penyidikan kedelapan tersangka itu masih kerap bolak-balik antara penyidik Ditjen Pajak dengan Kejaksaan.

Pasalnya, berkas delapan tersangka itu masih terus diberi catatan oleh jaksa agar dilengkapi penyidik pajak.

Di antaranya masih perlunya tambahan keterangan yang dimintakan Kejaksaan Agung, khususnya ketika delapan tersangka ini dikaitkan dengan pidana korporasinya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuartal I-2017, PP Properti Rights Issue Rp 1,6 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler