JAM Pidsus Beberkan Kiat-kiat Optimalisasi Penanganan Perkara Pidana Perpajakan

Senin, 11 Maret 2019 – 23:05 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Dr. Adi Toegarisman menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pidana Pajak Tahun 2019. Foto: Puspenkum Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Dr. Adi Toegarisman menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pidana Pajak Tahun 2019 dengan tema “Membangun Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Penegakan Hukum Pidana Pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala PPATK, Dirjen Pajak, Karo Korwas PPNS Polri, Deputi Pemberantasan PPATK, para pejabat Eselon II, III pada Dirjen Pajak, Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian/Lembaga serta Aspidsus se-Indonesia.

BACA JUGA: NasDem Klaim Kejagung Banyak Selamatkan Uang Negara

BACA JUGA: Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Tipikor Asal Kejari Rejang Lebong

JAM Pidsus dalam paparannya mengatakan faktor penyebab penanganan perkara tindak pidana perpajakan tidak optimal adalah hukum acara/SOP tidak dipatuhi (banyak Praperadilan dari tersangka); adanya pemahaman penyidik bahwa penerimaan negara lebih utama sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan; pengguna faktur fiktif tidak ditindak, sehingga tidak ada efek jera/tidak adil; dan Asset tracing tidak maksimal dari awal penyidikan, karena kerja sama dengan PPATK, OJK, Pasar Modal, BPN dan lain-lain belum optimal.

BACA JUGA: Lihat Nih, Buron Terpidana Korupsi Menyerahkan Diri

Kajati DKI Jakarta, Kajati Jawa Barat dan Kajati Jawa Timur menerima penghargaan Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik Tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Pajak. Foto: Puspenkum Kejagung

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tangkap Buronan Terpidana Korupsi

JAM Pidsus juga menyampaikan upaya optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan, yaitu maksimalkan asset tracing dengan melengkapi berkas perkara LHP dari PPATK, OJK, pasar modal dan Instansi terkait untuk memastikan harta benda dari tersangka.

Selain itu, prioritas korporasi agar disidik sebagai pelaku/optimalisasi denda/rasa keadilan (selama ini yang di jadikan Tersangka pembuat faktur fiktif bukan pengguna); disangkakan dengan TPPU; dan perlu menerapkan denda maksimal.

“Pengguna sebagai pihak yang sengaja melakukan kejahatan dan menikmati keuntungan harus disidik; keberhasilan Penyidik sama dengan Keberhasilan Penuntut Umum; dan kerja sama intensif/sinergitas dengan Jaksa Peneliti untuk membahas syarat formil dan materil,” kata Adi Toegarisman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Mukri dalam keterangan persnya diterima JPNN, Senin (11/3), menyebutkan tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yakni Kajati DKI Jakarta, Kajati Jawa Barat dan Kajati Jawa Timur menerima penghargaan Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik Tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Pajak yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di Gedung Mar'ie Muhammad Aula Cakti Buddhi Bhakti Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Tipikor Asal Kejari Rejang Lebong


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler