Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Peneliti untuk Memeriksa Berkas Perkara Firli Bahuri

Senin, 18 Desember 2023 – 13:40 WIB
Penyerahan berkas perkara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/am.

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta sudah menerima pelimpahan berkas perkara Firli bernomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Yusril Jadi Saksi Ahli Praperadilan Firli, Soroti Soal Barang Bukti

"Ada enam jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/12).

Menurut Herlangga, penunjukan jaksa peneliti itu dilakukan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

BACA JUGA: Sejumlah Pemuda dan Mahasiswa di Tarakan Gelar Aksi Dukung Firli

Dia mengatakan jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara.

Jaksa peneliti memiliki masa tenggang selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil.

BACA JUGA: Pakar Hukum Bilang Begini Soal Kemungkinan Putusan Hakim Pada Praperadilan Firli

"Untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," ucap Herlangga.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL pada Jumat pukul 09.30 WIB.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/12).

Ade menjelaskan penyidik kini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejati DKI Jakarta.

"Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta, Jawa Tengah, itu juga menjelaskan penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 ahli.

"Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara a quo adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi ahli," kata Ade Safri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler