jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung sudah memvonis Bahar bin Smith tiga tahun penjara. Namun, sampai hari ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) belum mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan itu.
“Kita cek lagi ya, apakah jaksa penuntut umum (JPU) sudah menerima salinan putusan lengkap,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, Jumat (19/7).
BACA JUGA: Anak 9 Tahun Lempar Rokok ke Kakek Sambil Joget, Akhirnya Berujung Tragis
BACA JUGA: Divonis 3 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Pertimbangkan Banding
Menurut Abdul Muis, salinan putusan dari PN Bandung itu cukup penting lantaran menjadi dasar eksekusi terhadap Bahar bin Smith. “Hal itu sebagai dasar eksekusi nanti. Kalau memang sudah, ya segera untuk dieksekusi,” katanya.
BACA JUGA: Bahar bin Smith Divonis Ringan, Habib Novel Klaim Umat Islam Tak Merasakan Keadilan
Dia menambahkan, jika memang JPU belum menerima salinan putusan, pihaknya akan meminta jaksa untuk bekerja. “Saya akan meminta jaksa proaktif, untuk meminta salinan putusan ke majelis hakim,” katanya.
BACA JUGA: Bahar bin Smith Divonis Ringan, Habib Novel Klaim Umat Islam Tak Merasakan Keadilan
BACA JUGA: Divonis 3 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Pertimbangkan Banding
Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut enam tahun penjara. (rif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Langsung Cium Bendera Merah Putih
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti