Kejati Jabar Belum Eksekusi Bahar bin Smith ke Lapas

Jumat, 19 Juli 2019 – 19:29 WIB
Habib Bahar bin Smith. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung sudah memvonis Bahar bin Smith tiga tahun penjara. Namun, sampai hari ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) belum mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan itu.

“Kita cek lagi ya, apakah jaksa penuntut umum (JPU) sudah menerima salinan putusan lengkap,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, Jumat (19/7).

BACA JUGA: Anak 9 Tahun Lempar Rokok ke Kakek Sambil Joget, Akhirnya Berujung Tragis

BACA JUGA: Divonis 3 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Pertimbangkan Banding

Menurut Abdul Muis, salinan putusan dari PN Bandung itu cukup penting lantaran menjadi dasar eksekusi terhadap Bahar bin Smith. “Hal itu sebagai dasar eksekusi nanti. Kalau memang sudah, ya segera untuk dieksekusi,” katanya.

BACA JUGA: Bahar bin Smith Divonis Ringan, Habib Novel Klaim Umat Islam Tak Merasakan Keadilan

Dia menambahkan, jika memang JPU belum menerima salinan putusan, pihaknya akan meminta jaksa untuk bekerja. “Saya akan meminta jaksa proaktif, untuk meminta salinan putusan ke majelis hakim,” katanya.

BACA JUGA: Bahar bin Smith Divonis Ringan, Habib Novel Klaim Umat Islam Tak Merasakan Keadilan

BACA JUGA: Divonis 3 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Pertimbangkan Banding

Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut enam tahun penjara. (rif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Langsung Cium Bendera Merah Putih


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler