jpnn.com, BANDUNG - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengeksekusi uang denda bernilai puluhan miliar dari terpidana faktur pajak fiktif Lee Gil Woo, warga negara Korea Selatan.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan eksekusi itu sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 3618 K/Pid.Sus/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Kinerja Ridwan Kamil-UU Selama 3 Tahun Memimpin Jabar Dinilai Masih Rendah
Dalam perkara itu, Lee Gil Woo divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 32.100.288.500.
Proses eksekusi pidana berupa uang denda itu ke kas negara dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Amriansyah yang disaksikan Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana pada Kamis malam (2/12).
BACA JUGA: Kalimat Ibu Rodiah yang Diteror dan Dipolisikan 5 Anaknya, Bikin Terenyuh
"Kasus berawal dari 2016, Lee Gil Woo bersama terdakwa lain menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai kenyataan alias palsu," kata Dodi dihubungi, Jum'at (3/12).
Berdasarkan memori putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung, Lee Gil Woo merupakan direktur utama dari PT Beronica yang beralamat di Jalan Bandung - Garut, Cicalengka, Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: Banyak Pemda Belum Memproses Pemberkasan NIP PPPK Guru, 2 Pejabat Kemendikbudristek Angkat Bicara
Besaran pajak perusahaan yang dimiliki Lee sebesar Rp 2 miliar per bulan.
Dalam proses persidangan, kata Dodi, terpidana Lee Gil Woo sudah lebih dahulu menitipkan uang dendanya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kabupaten Bandung.
"Uang yang disimpan dalam rekening penitipan perkara, selanjutnya dieksekusi ke kas negara," ujar Dodi. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina