jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Senin (15/7).
Kejati menahan Arsan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu 5 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA: MAKI Jember Minta Bacabup yang Diduga Terseret Korupsi Mundur dari Pencalonan
Arsan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas IA Bandung atau Kebon Waru demi kepentingan penyidikan.
"Saudara (AL) ditahan selama 20 hari terhitung dari 15 Juli sampai 3 Agustus di Rutan Klas I Bandung," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto seusai penangkapan di Kejati Jabar.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Dirut PT Duta Halmahera Mineral
Sebelum ditahan, Arsan Latif terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. Pemeriksaan ini seusai Arsan ditetapkan sebagai tersangka.
Arsan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 20.29 WIB. Seusai pemeriksaan, Arsan tampak mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol dan didampingi oleh petugas Kejati Jabar.
BACA JUGA: KPK Tetapkan 21 Tersangka Terkait Kasus Korupsi di Jatim, Siapa?
Arsan pun irit berbicara kepada awak media. Dia hanya mengatakan dalam pemeriksaan ini didampingi pengacara. "Iya, iya (didampingi pengacara)," katanya singkat.
Sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, Rabu (5/6), sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.
Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dalam kasus ini, tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Kemudian, Arsan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
Hal itu dilakukan untuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
Adapun total tersangka dalam perkara korupsi Pasar Cigasong ini empat orang, yakni Andi Nurmawan, Maya, Arsan Latif, dan Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka Irfan Nur Alam.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 Huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina