Kejati Janji Genjot Penyelesaian Kasus Bansos

Jumat, 08 Agustus 2014 – 04:39 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel berjanji menggenjot secepatnya untuk merampungkan berkas kasus dugan korupsi bantuan sosial (bansos).

"Penyidik masih mengusahakan secepat mungkin pemberkasan untuk tersangka yang sudah ada. Pemeriksaan saat ini sedang digenjot," tegas Kasi Penkum Erwan Suwarna kepada sejumlah awak media, Kamis (7/8) siang.

BACA JUGA: Turis Jerman Dihajar Seorang Wanita

Diperkirakan pada akhir bulan ini, jelas Erwan berkas perkara tersebut dapat sudah selesai. "Mudahan akhir bulan selesai," imbuhnya.

Ditanya apakah rampungnya pemeriksaan berkas perkara ini berarti pihak Kejati Kalsel telah menerima laporan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tentang jumlah kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus tersebut, Erwan hanya mengatakan, saat ini sedang dalam penghitungan.

BACA JUGA: Bupati Tolak Revisi Perda Toko Modern

Terpisah, pengamat hukum DR (CD) Abdul Hakim SH MH mengatakan bahwa dalam suatu permasalahan hukum yang diangkat oleh instansi penegak hukum baik itu kejaksaan atau kepolisian, dari penyelidikan, penyidikan sampai di tetapkannya seseorang sebagai tersangka tentunya telah memiliki minimal dua alat bukti.

"Hanya saja yang menjadi polemik di masyarakat saat ini atau pertanyan yang sangat luar biasa dan ini penuh teka teki, setelah sekian bulan menetapkan sejumlah tersangka tapi tidak ada finishing atau penyelesaianya," jelasnya.

BACA JUGA: Avanza Hajar Truk Parkir, 3 Tewas

Sebab ini menyangkut nama baik orang. Menurutnya, jika kasus ini tidak cepat diselesaikan, yang dirugikan adalah orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seandainya tidak terbukti melakukan tindakan korupsi maka nama mereka wajib direhabilitasi.

"Kalau memang tersangka bersalah atau tidak ya persidanganlah  yang menentukan. Sebab selama tidak ada kepastian hukum terhadap para tersangka, di mata masyarakat  mereka tetap dipandang sebagai pelaku korupsi,â€Ã‚ tegasnya.

Menurutnya, alasan terhambatnya proses penyelesaian kasus tersebut karena masih belum ada laporan hasil audit yang keluar dari BPKP, menurut Hakim, hal itu sebenarnya ada solusinya.

"Apabila audit tingkat provinsi tidak bisa melaksanakn audit, pihak penyidik wajib mendesak atu memberikan surat, jika belum bisa, penyidik bisa memberitahukan ke BPKP Pusat tentang kelambanan ini, kalau tetap tidak bisa juga boleh ke instansi lain yaitu yang dilindungi konstitusi yaitu BPK dan BPKP," urainya.

Untuk mengingat, setelah sebelumnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut, menjelang akhir tahun 2013 lalu, Kejati Kalsel kemudian menetapkan empat orang tersangka baru, yaitu H Â Muchlis Gafuri, Anang Bahrani, Fauzan Saleh dan Fitri Rifani.

Kejati Kalsel kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 27,5 miliar. Dari data sementara yang sudah dihimpun, dana bansos itu terbagi di 13 kabupaten dan kota. Setiap daerah yang menerima dana bervariatif. Ada kabupaten yang menerima dana sekitar Rp 200 juta dan ada yang lebih. (gmp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Tanjung Raja Membara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler