Bupati Tolak Revisi Perda Toko Modern

Jumat, 08 Agustus 2014 – 03:30 WIB

jpnn.com - SUBANG - Bupati Subang H Ojang Sohandi SSTP MSi menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2010 tentang toko modern. Pasalnya, tidak mencantumkan batasan kuota atau jumlah toko modern, dimana sebelumnya hanya dibatasi sebanyak 150 buah.

Sementara sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan ormas mengancam akan melakukan aski demontrasi pada saat rapat paripurna pengesahanan Perda beberapa waktu lalu batal dilakukan.
Ojang menyatakan, menolak revisi perda No 4 tahun 2010 karena dalam rancangan perda tersebut, dalam satu pasal tidak mengatur mengenai pembatasan jumlah toko modern.

BACA JUGA: Avanza Hajar Truk Parkir, 3 Tewas

"Saya menolak revisi Perda tersebut karena tidak ada kuota atau batasan. Karena nantinya, saya yang akan dipersalahkan oleh masyarakat," ungkapnya.

Sementara Darta menduga, ada aliran dana senilai ratusan juta ke pansus Perda toko modern DPRD Subang, yang ngotot merubah atau merevisi perda No 4 tahun 2010 tersebut.

BACA JUGA: Pasar Tanjung Raja Membara

"Disinayalir ada aliran dana sebesar Rp170 juta ke Pansus yang berasal dari pengusaha. Padahal, dengan diadakanya revisi akan mematikan usaha para pedagang kecil karena sulit bersaing," tegasnya.

Selain itu dirinya mendesak Bupati Subang agar tidak membuat Peraturan Bupati (Perbub) mengenai hal tersebut. Pihaknya akan melakukan aksi, jika DPRD Subang tetap mengesahkan Perda tersebut.

BACA JUGA: DPRD Dukung Pemkab Tolak Kuota CPNS

"Kita akan lakukan demontrasi besar-besaran. Padahal sebelum merevisi Perda tersebut, lebih baik tertibkan dulu yang 150 sekarang yang sudah berizin, tapi belum memiliki IUTM," tegasnya.(ded/vry)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Garis Ngaku Pimpinan ISIS di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler