jpnn.com - SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeluarkan surat perpanjangan penahanan mantan notaris berinisial WS dengan nomor surat: B/1019/M.5.4/Eoh.1/11/2024.
WS merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait jual beli hak atas tanah seluas 16.766 m2.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
Kejati menerima berkas tersangka dari Bareskrim Polri 7 Oktober 2024 dengan nomor BP/51/X/Res.1.11/2024/Bareskrim.
Namun, berkas perkara dari Bareskrim sempat dikembalikan lagi oleh Kejati untuk diperbaiki.
BACA JUGA: Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
WS sebelumnya dari Rutan Bareskrim Polri juga sempat mengirimkan surat permohonan maaf kepada penguasaha jalan tol Jusuf Hamka.
WS mengaku tidak mengetahui bahwa Jusuf Hamka menjadi salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam perkara dimaksud.
BACA JUGA: Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya
"Sebelumnya saya menyampaikan maaf, karena selama ini saya belum mengenal Bapak. Saya mengetahui masalah, yang pada waktu itu tidak ada atau tidak saya ketahui adanya Bapak pada posisi," tulis WS dalam surat yang dikirim pada Jusuf Hamka tertanggal 14 November 2024 dari Rutan Bareskrim.
WS dilaporkan akibat proses jual beli hak atas tanah seluas 16.766 m2. Perjanjian jual beli berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.
Dalam PPJB Nomor 144 tersebut objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp 3,3 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 1,67 miliar.
Sedangkan pembayaran kedua belum terlaksana hingga WS ditetapkan sebagai tersangka. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejati Jatim Upayakan PK Agar Ronald Tannur Dihukum Setimpal
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang