Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya

Senin, 28 Oktober 2024 – 00:12 WIB
Terpidana kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur saat diamankan Kejati Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Minggu (27/10).

Dia ditangkap di kediamannya pada Perumahan Victoria Regency, Surabaya dan langsung digiring ke kantor Kejati Jatim.

BACA JUGA: Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun

Penangkapan Ronald Tannur dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas dengan penjara lima tahun.

Pantauan JPNN, Ronald tiba di kantor Kejati Jatim dengan mengenakan rompi tahanan warna merah.

BACA JUGA: Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh

Ronald tampak hanya tertunduk ketika akan dibawa ke ruang tahanan.

Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan eksekusi yang dilakukan sesuai dengan intruksi dari Jampidum Kejagung.

BACA JUGA: Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur

“Eksekusi lancar. Penangkapan ini dibantu dipimpin oleh Kajari Surabaya melakukan dibantu oleh tenaga pengamanam oleh TNI di kompleks Pakuwon City, Victoria Regency,” kata Mia.

Saat ditangkap, kata Mia, Ronald tidak melakukan perlawanan hingga akhirnya dibawa ke kantor Kejati Jatim.

“Ronald ditangkap di lantai dua rumahnya. Eksekusi ini dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” kata dia.

Mia menjelaskan Ronald akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.

Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Vonis itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi soal bebasnya Ronald Tannur. (mcr23/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler