Kejati Kok Loyo Tak Bisa Tangkap Buronan Korupsi Asuransi

Kamis, 07 Desember 2017 – 05:45 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KEPRI - Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) dipertanyakan lantaran tidak bisa menangkap tersangka kasus dugaan korupsi asuransi PT Bumi Asri Jaya (BAJ) Mohammad Nashihan.

Pasalnya, Kejati Kepri belum juga berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang sedang buron itu.

BACA JUGA: Harga Cabai Tembus Rp 80 Ribu Perkilogram di Batam

Fajar Trio Winarko, pengamat kejaksaan mengatakan, Kejati Kepri tidak boleh hanya berpijak pada penyematan status DPO, lalu melenggang tanpa tugas yang jelas.

Menurutnya, Kejati Kepri harus melakukan aksi dengan melakukan penangkapan terhadap Nashihan.

BACA JUGA: Yakinlah, Ekonomi Kepri Membaik Akhir Tahun Ini

"Kejaksaan seperti macan ompong, garang dengan anak buah sendiri, tapi melempem ketika berhadapan dengan tersangka dari luar institusi," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (6/12).

Dia menilai, bidang intelijen Korps Adhyaksa seharusnya bisa mendeteksi keberadaan suatu tersangka.

BACA JUGA: 160 Perusahaan Dukung Pendidikan SMK di Kepri

Kejati Kepri bisa meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung bila memang beritikad baik menangkap Nashihan.

"Kejaksaan Agung kan punya peralatan sadap dan pelacakan DPO paling canggih, harusnya mudah untuk mencari tersangka tersebut," kata Fajar.

Oleh karena itu, peneliti Indonesia Justice Watch itu menanyakan kinerja Kejati Kepri dalam menangani keberadaan Nashihah.

Dia menanyakan, sejauh mana langkah kejaksaan untuk mengejar Nashihan.

"Apakah sudah berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, pencekalan melalui Imigrasi dan optimalisasi kinerja intelijen kejaksaan itu sendiri," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) menetapkan Nashihan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi asuransi.
Perkara Nashihan bermula dari sengketa Perdata Pemkot Batam dengan PT BAJ terkait besaran premi yang harus dikembalikan kepada pegawai Pemkot setelah Pemkot Batam membatalkan kerja sama dengan PT BAJ.

Nashihan sendiri merupakan aktor kunci yang mengetahui rencana pengembalian uang premi sebanyak Rp 55 miliar kepada pegawai. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Ulah Anggota, Wakapolda Kepri Minta Maaf ke TNI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler