jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa dua orang sebagai saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra A mengatakan jika salah satu saksi yang periksa adalah seorang wartawan salah satu media di Provinsi Lampung sebagai satgas KONI.
BACA JUGA: 3 Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Dicegah Ke Luar Negeri
"Saksi yang diperiksa yakni VL sebagai staf marketing Universitas Bandar Lampung diperiksa sebagai saksi terkait bukti-bukti aliran dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 dan HA selaku Wartawan diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020," katanya Senin (21/2).
Ditanya terkait berapa orang lagi yang dijadwalkam untuk dilakukan pemeriksaan, Made mengatakan jika hingga saat ini ia belum mengetahui hal tersebut.
BACA JUGA: Kejagung Segera Seret 3 Tersangka Korupsi PT Askrindo ke Pengadilan Tipikor
"Belum tau yang jelas untuk minggu ini hanya hari ini saja jadwal pemeriksaan," ungkapnya.
Made menjelaskan jika pemeriksaan ini dilakukan guna memberikan keterangan bagi para penyidik terkait suatu perkara yang didengar, dilihat dan dialami sendiri.
BACA JUGA: Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Malah jadi Tersangka, LPSK: Ini Menjadi Preseden Buruk
"Di mana dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang perlu didalami pada kegiatan tersebut diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," pungkasnya. (mrc/32)
Redaktur : Adil
Reporter : Wulan