Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Malah jadi Tersangka, LPSK: Ini Menjadi Preseden Buruk

Minggu, 20 Februari 2022 – 19:30 WIB
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (Dok.LPSK)

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati yang merupakan pelapor dugaan korupsi dana desa, ditetapkan sebagai tersangka. 

Mantan Bendahara Desa Citemu, itu diketahui mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018 hingga 2020.

BACA JUGA: Perempuan Pelapor Kasus Korupsi Malah jadi Tersangka, Begini Ceritanya, Oalah

Peristiwa ini ini mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan penetapan tersangka terhadap pelapor dugaan korupsi dana desa Nurhayati, dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tipikor di tanah air, terutama mengenai kasus dana desa.

BACA JUGA: Kasus Rahmat Effendi, Sekda Bekasi Mengembalikan Uang ke KPK, Berapa Jumlahnya?

Dia menegaskan bahwa hal ini  merupakan suatu preseden buruk dalam pemberantasan korupsi, terutama dana desa. 

"Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon," kata Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (20/2). 

BACA JUGA: Nurhayati Susul Kades Citemu Supriadi jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Dia menuturkan apabila benar Nurhayati menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tugas pokok dan fungsi, yakni mencairkan anggaran dana desa di bank, dan sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.

Maneger menjelaskan Pasal 51 KUHP menyebut orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. Menurut dia, Nurhayati sebagai pelapor, sejatinya harus diapresiasi. 

"Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati," ujarnya.

Dia menilai penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi dana desa itu telah mencederai akal sehat, keadilan hukum dan publik.

LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik.

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya," kata Maneger Nasution.

Dia menambahkan apabila ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, maka hal itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. 

Menurut dia, hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 bahkan disebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.

Terakhir, LPSK akan mengambil langkah proaktif menemui Nurhayati guna menjelaskan hak konstitusional yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya LPSK jikas membutuhkan perlindungan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler