jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah melimpah perkara fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) di Bank Papua cabang Enarotali yang merugikan negara sebesar Rp 120 miliar ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Vallerianus Constantin Dedi Sawaki mengatakan pelimpahan tersebut sudah dilakukan sejak 18 September 2023.
BACA JUGA: Korupsi Dana Penjualan Beras, Mantan Bendahara Bulog Teminabuan Ditahan Kejati Papua Barat
"Para tersangka kini sudah berstatus terdakwa. Sidang akan bergulir pada 25 September mendatang," ujar Sawaki, Kamis (21/9).
Dia mengatakan penyidik juga sudah menyita aset-aset yang berhubungan langsung dengan kasus ini seperti alat berat, sertifikat, dan tanah di sejumlah daerah.
BACA JUGA: 25 Kepala Kampung di Puncak Jaya Kompak Mengadu ke Kejati Papua, Ada Apa?
"Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara, namun untuk total nilai asetnya masih sementara dihitung oleh Tim Appraisal," katanya.
"Penyitaan dilakukan secara menyebar, tidak di Nabire saja, tetapi, ada juga di Sorong, Ambon, Serui, Waropen. Untuk nilai asetnya mudah-mudahan hasilnya segera keluar dan kami bisa sampaikan," tambah Sawaki.
BACA JUGA: Polisi Periksa Ibu Imam Masykur Terkait Laporan Penculikan Anaknya oleh Oknum TNI
Pria yang pernah bekerja serabutan ini menyebutkan kasus tersebut masih dikembangkan karena kemungkinan ada tersangka baru yang ditetapkan.
"Iya, kemungkinan ada tersangka-tersangka baru. Ini, kan, perkara besar karena nilai kerugiannya Rp 120 miliar lebih. Tidak mungkin kalau hanya mereka bertiga yang melakukan sendiri. Jadi, kami masih terus lakukan pengembangan terhadap mereka-mereka yang diduga," ujar Valleri.
Menurut Valleri, saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi yang domisilinya menyebar ada yang di Jayapura, Nabire, bahkan di Jakarta.
"Itu sebenarnya yang menjadi kendala bagi kami ya, tetapi, kami tetap berupaya melakukan pemeriksaan," tegas Valleri.
Adapun total keseluruhan dari kredit fiktif ini bernilai Rp 180 miliar lebih.
Menurut Valleri, sebagian angsuran sudah dibayarkan. Namun, karena sudah jatuh tempo dan sudah masuk dalam ranah pidana sehingga pembayaran sementara dihentikan.
"Intinya agunannya ini semuanya, kan, fiktif. Jadi, kalau kita sebut kredit sebenarnya tidak bisa karena para tersangka itu niatnya sudah nampak sekali bahwa ada upaya untuk ingin melakukan tindakan dugaan korupsi. Makanya kita akan tetap proses kasus ini," kata dia.
Perkara kredit fiktif ini menjerat tiga pejabat Bank Papua cabang Enarotali, yakni RLL, PA, dan AW. (mcr30/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Blak-blakan Pemeran Film Dewasa, Waduh, yang Wanita
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji