Polisi Periksa Ibu Imam Masykur Terkait Laporan Penculikan Anaknya oleh Oknum TNI

Kamis, 21 September 2023 – 04:59 WIB
Ibu Imam Masykur, Fauziah (kanan) bersama kuasa hukum Indra Haposan Sihombing (kiri) saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (20/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa ibu dari Imam Masykur, yaitu Fauziah (47) terkait laporan penculikan dan pembunuhan anaknya yang dilakukan tiga oknum TNI, yakni Praka RM, Praka J, dan Praka HS pada Rabu.

Fauziah ditanya oleh penyidik sebanyak 21 pertanyaan terkait peristiwa penculikan tersebut.

BACA JUGA: Laksamana Yudo Menjanjikan Ini soal Kasus Oknum Paspampres, Silakan Disimak

"Intinya untuk menerangkan hari ini bagaimana proses terjadinya pembunuhan dimulai kapan, terjadinya, kemudian ditagih yang diminta duit diperas diancam untuk dibunuh," kata kuasa hukum Fauziah, Indra Haposan Sihombing saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

Indra menyampaikan Fauziah diketahui melapor ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023 lalu untuk mencari keberadaan Imam Masykur.

BACA JUGA: Pemuda Aceh Dibunuh Anggota Paspampres, Kodam Iskandar Muda Bilang Begini

Namun, Imam Masykur tak kunjung ditemukan sebelum akhirnya mayatnya dibuang di Waduk Jatiluhur, Karawang, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya kini juga tengah memproses tiga warga sipil yang juga terlibat dalam penculikan Imam Masykur yang salah satu dari tiga warga sipil tersebut berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM).

BACA JUGA: Pengakuan Blak-blakan Pemeran Film Dewasa, Waduh, yang Wanita

Indra meminta Polda Metro menjerat tiga warga sipil itu dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Jadi, sebenarnya begini, pasal yang diterapkan itu ada tiga, penculikan penyekapan terus kemudian penganiayaan. Kita sudah mintakan untuk pembunuhan 338 dan perencanaan 340 diterapkan, karena mereka juga ikut bersama tiga orang ini (tersangka TNI)," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan Praka RM, Praka J, dan Praka HS, bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), melakukan tindak pidana penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap dua warga sipil. Salah seorang warga sipil yang menjadi korban meninggal dunia dalam kasus itu ialah Imam Masykur (25 tahun).

Praka RM diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda.

Imam Masykur adalah seorang perantau dari Aceh yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.

Imam diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023.

Saat kejadian kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta.

Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler