Kejati Maluku Menjebloskan Tersangka Korupsi Dana Proyek Pasar Langgur ke Tahanan

Kamis, 23 November 2023 – 21:00 WIB
Penyidik Kejati Maluku menahan DFF yang merupakan tersangka korupsi dan markup anggaran proyek pembangunan Pasar Langgur 2015-2018 di Kabupaten Maluku Tenggara. (23/11/2023) (ANTARA/daniel/)

jpnn.com - AMBON - Kejaksaan Tinggi Maluku menahan DFF yang merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2015 hingga 2018.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan DFF awalnya memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA: Korupsi di Sektor Penegakan Hukum: Refleksi Kasus Dugaan Tipikor Oleh Ketua KPK

Namun, DFF kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang kuat.

Tersangka DFF langsung ditahan selama 20 hari mulai 23 November 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Ambon.

BACA JUGA: Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi, ART Suarakan Save BPK RI

"Untuk sementara baru ditetapkan satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini," kata Wahyudi kepada wartawan di Ambon, Kamis (23/11).

DFF ketika proyek pembangunan Pasar Langgur dikerjakan menjabat Sekretaris Disperindag Kabupaten Maluku Tenggara sekaligus merangkap PPTK dalam proyek tersebut.

BACA JUGA: Mantan Rektor UIN Suska Terjerat 2 Kasus Korupsi

Namun, saat ini DFF menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tual.

"Kerugian keuangan negara dalam proyek yang dananya bersumber dari APBD ini sekitar Rp2,5 miliar sesuai hasil perhitungan Inspektorat Wilayah Provinsi Maluku," ungkap Wahyudi.

"Sebelumnya penyidik Kejati Maluku juga telah memeriksa 17 orang saksi dalam perkara ini," tambahnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke–1 KUHP.

Sementara itu, Miraldo Andrias selaku penasihat hukum yang mendampingi tersangka DFF saat menjalani pemeriksaan menyatakan perkara ini awalnya sudah ditangani Polres Maluku Tenggara dan tidak cukup bukti sehingga perkaranya telah ditutup.

"Lontraktor yang menangani proyek tersebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara beberapa kali saat ada temuan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku," ujarnya. Hanya saja, kejaksaan kembali melanjutkan penanganan perkara ini setelah adanya demonstrasi warga. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler