Mantan Rektor UIN Suska Terjerat 2 Kasus Korupsi

Rabu, 22 November 2023 – 10:24 WIB
Mantan bendahara pengeluaran UIN Suska Riau Veny Aprilya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di salah satu kampus Islam di Riau tersebut. ANTARA/Annisa Firdausi

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Akhmad Mujahidin dan eks bendahara pengeluaran Veny Aprilya jadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di kampus tersebut.

Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau langsung menahan Veny Aprilya.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi BLU Rp 7,6 Miliar, Mantan Rektor UIN Suska dan Bendahara Jadi Tersangka

Sedangkan Akhmad Mujahidin sudah lebih dulu ditahan dalam perkara korupsi lain.

“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, menetapkan dua tersangka mantan rektor UIN Suska Riau inisial AM saat ini menjalani pidana dan telah ditahan di Rutan. Tersangka kedua bendahara VA dan ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari ke depan,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf, Rabu.

BACA JUGA: Rektor UMJ Resmi Jadi Guru Besar Politik, Ketum Muhammadiyah Sampaikan Pesan Begini

Dalam perkara dugaan korupsi ini terdapat peran kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan.

Berdasarkan hasil auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.

BACA JUGA: Rumah Pj Gubernur DKI Dijaga Ketat TNI-Polri, Ada Apa, Nih?

Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.

“Penyidik akan memaksimalkan penyidikan kedua tersangka. Apabila nanti ditemukan fakta baru dan alat bukti adanya pihak lain yang bertanggung jawab, akan menetapkan tersangka ke publik,” tukas Imran.

Sebelumnya, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin juga sudah terjerat perkara korupsi.

Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun sepuluh bulan lantaran terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 saat persidangan di PN Pekanbaru, 18 Januari 2023.

Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun sepuluh bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," sebut Hakim Salomo Ginting.

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama tiga tahun kurungan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kolonel Gusti: Senjata M4 dan AR15 Milik KKB Senpi Modern yang Mematikan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler