Kejati Masih Tunggu Polda Serahkan Berkas Empat Tersangka Dwelling Time

Jumat, 25 September 2015 – 19:54 WIB
Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi aset utama dwelling time/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya belum merampungkan penyidikan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin bongkar muat atau dweling time. Padahal, berkas keempat orang itu sudah sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Kajati DKI Adi Togarisman, berkas penyidikan keempat tersangka itu dikembalikan ke pihak Polda karena belum lengkap.

BACA JUGA: Inilah Sanksi Tegas Dishubtrans DKI untuk Uber Taxi

"Kami mengembalikan ke penyidik Polda (Metro Jaya) dengan petunjuk, yaitu dengan rumusan peristiwa diduga pidana berkisar penyuapan dan gratifikasi. Dikembalikan sekitar tanggal 18 September 20115," kata  Adi di kantronya, Jumat (25/9).

Empat tersangka yang dimaksud adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, Imam Aryanta selaku kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, pekerja harian lepas Mustafah, dan Lusi selaku pengusaha importir.

BACA JUGA: Hmm.. Buwas Koordinasi Dengan Ahok, Ada Apa Nih?

Dia tidak tahu kapan pihak Polda akan kembali menyerahkan berkas keempat tersangka itu. "Kami masih tunggu penyidik Polda Metro Jaya. Yang empat belum kembali (lagi ke Kejati DKI)," ujar Adi.

Sejauh ini Kajati DKI baru menerima pelimpahan berkas untuk satu orang tersangka kasus dwelling time yakni milik Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana. Pihak Polda Metro hari ini resmi menyerahkan berkas sekaligus sang tersangka ke pihak Kejati DKI. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Lebih Penting PAD atau Generasi Muda? Ini Jawaban Ketua DPRD

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koh Ahok Minta IP Address CCTV Gedung di Jakarta, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler