Kejati NTB Kembali Tetapkan ASN jadi Tersangka Korupsi Pasir Besi

Rabu, 26 Juli 2023 – 04:06 WIB
ASN yang bekerja di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok insial S (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB. Foto: Kasi Penkum Kejati NTB for JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan tersangka baru pada kasus tindak pidana korupsi pertambangan Pasir Besi dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG), Kabupaten Lombok Timur.

Tersangka kali ini giliran seorang apartur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok berinsial S (54).

BACA JUGA: 3 Kepala Daerah Ini Diperiksa Kejati NTB terkait Kasus Korupsi, Hmmm

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan tersangka S sebelumnya sempat diperiksa selama enam jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, pada Selasa (25/7).

"Tersangka diperiksa mulai pukul 10.00 WITA hingga 16.30 WITA oleh penyidik," kata Efrin dalam keterangannya, Selasa malam.

BACA JUGA: Kejati NTB Tetapkan Kepala Dinas ESDM Sebagai Tersangka dalam Kasus Tambang

Penetapan tersangka kepada S karena dia diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

"Penyidik dengan alat bukti menetapkan S terlibat dalam dugaan korupsi tambang Pasir Besi di Lombok Timur," ujar Efrin.

BACA JUGA: Pembunuhan di Semarang, Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Itu Orangnya

Hanya saja, Efrin belum bisa menjelaskan secara terperinci peran S dalam kasus korupsi berjemaah tersebut.

Yang pasti, kata dia, S terlibat dalam korupsi tambang Pasir Besi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 36 miliar.

"Belum bisa disebutkan perannya," kata dia.

Efrin mengatakan S langsung ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejari NTB selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023, sampai 13 Agustus 2023 di Lapas Klas II Kuripan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Sholeh mengatakan ketiga tersangka korupsi tambang pasir besi yang menelan kerugian negara capai Rp 36 miliar itu berinisial MH, SM dan SI.

Tersangka MH merupakan mantan Kadis ESDM NTB, dan SM merupakan mantan Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM NTB (Kadisnakertrans Kabupaten Dompu sekarang).

Sedangkan untuk SI merupakan Kepala Kantor Unit Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

Hingga hari ini total tersangka kasus tambah pasir yang beroposisi mulai tahun 2011 lalu itu bertambah menjadi tujuh orang.

Tiga tersangka lainnya Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) insial RA, Kepala Dinas ESDM NTB ZA, dan Direktur PT AMG inisial PS resmi ditahan pihak penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB.

Ketiganya ditahan berdasarkan surat perintah penahan nomor: print.95/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023. (mcr38/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan di Semarang, Korban Diduga Dihabisi di Mobil


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler