jpnn.com, KUPANG - Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Senin (20/12) sekitar pukul 19.30 WIB.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim.
BACA JUGA: Satgas 53 Kejagung Bekuk Jaksa yang Berbuat Tercela Bersama Pengusaha HT
Dia mengungkapkan penangkapan seorang pejabat eselon IV Kejati NTT di wilayah Tuak Merah (TDM), Kota Kupang karena melakukan perbuatan tercela.
"Iya benar, penangkapan jaksa terkait perbuatan tercela. Penangkapan atas sepengetahuan dan seizin Kajati NTT," ungkap Abdul Hakim, (21/12).
BACA JUGA: Kejagung Tangkap Oknum Jaksa Senior dan Pengusaha, Kasus Apa?
Menurutnya, jaksa yang ditangkap tersebut merupakan penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus Kejati NTT yang selama ini menangani sejumlah kasus dugaan korupsi besar.
Abdul menyebutkan ada satu orang pengusaha yang juga turut ditangkap Satgas 53 Kejagung secara bersamaan pada Senin malam.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Mantan Jaksa KPK yang Mengalami Kecelakaan di Bandung
Selain itu, Abdul juga menegaskan jika tidak ada OTT dari KPK melainkan diamankan oleh Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum merinci perbuatan tercela yang dilakukan oknum jaksa tersebut sehingga ditangkap oleh Satgas 53 Kejagung.
Jaksa tersebut telah dibawa Satgas 53 ke Jakarta untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut di bidang pengawasan Kejaksaan Agung. (mcr2/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin