jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan terjadinya penangkapan terhadap seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung, atas dugaan melakukan perbuatan tercela.
"Jaksa atas nama KM terindikasi melakukan perbuatan tercela," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/12).
BACA JUGA: Terdakwa ASABRI Dituntut Mati, Komnas HAM Kritik Kejagung
Leonard tidak merincikan lebih lanjut perbuatan tercela apa yang diperbuat oleh jaksa KM sehingga ditangkap oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung.
Jaksa KM merupakan pejabat struktural Eselon IV di Kejaksaan Tinggi NTT di wilayah Tuak Daun Merah, Kota Kupang, ditangkap oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung pada Senin (20/12) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jenderal TNI Disikat Kejagung, 2 Hal Masih Jadi Misteri, TMP Bergerak
Setelah diamankan, jaksa KM dibawa ke kantor Kejagung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut.
"Selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung," kata Leonard.
BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa Datangi Kejagung Sampaikan Tuntutan Tentang Ini
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim menyebutkan, Jaksa KM ditangkap tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI bersama HT seorang pengusaha di salah satu tempat di Kota Kupang.
Awal Oktober 2021, Satgas 53 Kejaksaan Agung juga menangkap seorang jaksa struktural di Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Pejabat Adhyaksa tersebut ditangkap setelah Satgas 53 Kejaksaan Agung menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Satgas 53 dibentuk oleh Jaksa Agung pada 2020, yang beranggotakan 31 orang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua 1 Satgas 53.
Satuan gugus tugas Kejaksaan Agung ini memiliki "hotline" laporan pengaduan terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyimpangan.
Pembentukan Satgas 53 Kejaksaan Agung sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Dalam arahanya, Presiden menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.
Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi cerminan wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia. (ant/dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Adil