Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX

Rabu, 04 Desember 2024 – 09:55 WIB
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki saat menyerahkan uang tunai kepada pihak bank untuk dititipkan di kas negara. foto: Ridwan/JPNN.com.

jpnn.com - JAYAPURA - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang tunai Rp 4 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki mengatakan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik pada perkara dugaan korupsi PB PON Papua dari bidang transportasi.

BACA JUGA: Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten

Dia mengatakan bahwa tim bekerja maksiman dan terus menargetkan penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan dengan melakukan tindakan.

"Baik itu berupa penyitaan uang tunai maupun harta benda atau aset-aset milik pelaku yang diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua," kata Dedy, Rabu (4/12).

BACA JUGA: Sebanyak 26 TPS di Papua Segera Gelar PSU

Dia mengatakan bahwa hingga saat ini kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON berupa uang tunai senilai Rp 14.804.962.030.

"Kami sudah titipkan di kas negara melalui Bank BNI. Uang ini nantinya sebagai barang bukti," ungkap Dedy.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Hendrar Prihadi

Dedy mengatakan bahwa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PB PON XX ini, pihaknya telah memeriksa 300 saksi.

Dia pun menyebut sampai sejauh ini jumlah tersangka masih empat orang.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Namun, untuk tersangka tambahan nanti kami umumkan," katanya.

Lebih lanjut Dedy memastikan bahwa kasus dugaan korupsi ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam proses prapenuntutan yang mana tim penyidik berkoordinasi dengan jaksa peneliti.

"Apabila lengkap, segera kami lanjutkan pada tahap penuntutan, artinya dilimpahkan untuk disidangkan," ungkap dia.

Dedy menyatakan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penanganan kasus ini.

Sebab, dia menegaskan, perkara ini murni kasus tindak pidana korupsi.

Selain itu, Dedy pun memastikan pihaknya  tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang terlibat kasus tersebut. 

Dedy meminta apabila ada oknum yang mengatasnamakan Tim Penyidik Pidsus Kejati Papua yang mengiming-imingi akan membantu meloloskan perkara ini, mohon untuk tidak mempercayainya. 

"Kalau ada yang mengaku akan memberikan angin segar dalam perkara ini segera laporkan, karena saya ingatkan kami bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku. Siapa yang terlibat kami akan tindak," katanya. (mcr30/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ridwan Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler