jpnn.com - JAYAPURA - Sebanyak 26 tempat pemungutan suara (TPS) di Papua menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua PSU dilakukan karena diduga terjadi berbagai pelanggaran.
BACA JUGA: KIP Tetapkan Pasangan Mirwan-Baital Unggul di Pilkada Aceh Selatan
Dari jumlah tersebut, dua TPS sudah melaksanakan PSU yaitu TPS Kampung Poom, Distrik Poom, Kabupaten Kepulauan Yapen dan TPS Mbrurwandi, Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori.
"Kedua TPS itu melaksanakan PSU pada Senin (2/12) lalu," kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon kepada ANTARA di Jayapura, Selasa (3/12).
BACA JUGA: Pelaksana PSU di Manokwari Bukan Petugas Sebelumnya
Dia mengatakan TPS yang akan melaksanakan 26 PSU itu tersebar pada enam kabupaten dan kota di Papua.
Adapun daerah yang melaksanakan PSU yaitu lima TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen, dua TPS di Kota Jayapura, 10 TPS di Kabupaten Jayapura, dan tujuh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya.
BACA JUGA: Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dua TPS lainnya tersebar di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.
"Saat ini, berbagai persiapan sudah dilakukan. Penyebab dilakukan PSU di 26 TPS itu bervariasi," ucapnya.
Di antaranya, kata Steve, ada yang membuka kotak suara sebelum pencoblosan.
Kemudian, ditemukan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
"Berbagai temuan itulah yang menjadi penyebab PSU," katanya. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekomendasi PSU Rendah, Bukti Kinerja Penyelenggara di Pilkada Lebih Baik
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang