jpnn.com - KUPANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, F.X. Hartono sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Barata.
F.X. Hartono didampingi Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Kupang, Eksam Sodak memenuhi panggilan penyidik Kantor Kejati NTT, Kamis (31/3). Setelah melapor pada petugas piket, mantan orang nomor satu di BPN Kota Kupang itu diarahkan ke ruang Kasi Penyidikan.
BACA JUGA: Demi Kehormatan, Gadis Tebas Pria Bertato
F.X. Hartono yang kini bertugas di Bandung, Jawa Barat itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Robert Jimmy Lambila selama dua jam.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, mengatakan pemeriksaan terhadap F.X. Hartono terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Kota Kupang.
BACA JUGA: Diduga Cemburu, Pemuda Ini Bunuh Kekasihnya dengan Cara Sadis
“Sertifikat HGB untuk Hotel Barata dikeluarkan saat saksi menjadi Kepala BPN Kota Kupang tahun 2012,” kata Ridwan seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN).
Ridwan menjelaskan, awalnya pemilik Hotel Barata, Robert Koe membeli tanah dari Albert Riwu Kore seluas 3.000 meter persegi sesuai sertifikat hak milik (SHM) Selanjutnya, pihak Hotel Barata melakukan pembangunan reklamasi dan melakukan pengurusan kembali SHM, sehingga terbitlah SHM dengan luas lahan yang telah berubah menjadi 8.000 meter persegi.
BACA JUGA: Kepergok, Pencuri Tusuk Korbannya Delapan Liang
Sedangkan, advice planning yang dikeluarkan Dinas Tata Kota dan Permukiman Wilayah Kota Kupang adalah menyangkut lanjutan pembangunan jogging track di Pantai Kelapa Lima.
Pada advice planning I dan II masih terdapat akses jalan pantai, namun pada advice planning III sudah tidak ada lagi akses jalan pantai, dimana lokasi itu kemudian dibangun reklamasi oleh Hotel Barata.
“Di dalam gambar advice planning III yang dikeluarkan Kadis Tata Kota dan Permukiman Wilayah Kota Kupang, Hengky Ndapamerang, pada tahun 2014 dan 2015, akses jalan pantai sudah hilang, sehingga dilakukan pembangunan reklamasi sampai masuk wilayah laut,” kata Ridwan.(joo/sam/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Lho! Kapolda Sewot Ditanya Berkas Jessica
Redaktur : Tim Redaksi