Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar

Selasa, 10 Desember 2024 – 00:00 WIB
Tim Kejati Riau saat melakukan Penahanan terhadap tersangka RP. Foto: Source For JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Palang Merah Indonesia (PMI).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2019-2022.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Kedua tersangka adalah Syahril Abubakar (SAB), selaku Ketua PMI Provinsi Riau, dan Rambun Pamenan (RP), yang menjabat sebagai Bendahara PMI Provinsi Riau.

Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani sejak Juli 2023.

BACA JUGA: Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana

Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 8 Mei 2024.

“Kasus bermula dari surat perintah penyelidikan 27 Juli 2023. Setelah ditemukan indikasi korupsi, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Mei 2024,” ungkap Zikrullah Senin (9/12).

BACA JUGA: Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah

Dalam penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa 99 saksi dan mengumpulkan 458 dokumen terkait dugaan penyelewengan dana.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai Rp 1,1 miliar.

Pada Senin 9 Desember 2024, SAB dan RP dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan lanjutan.

Namun, SAB tidak memenuhi panggilan tersebut, sedangkan RP yang hadir langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 28 Desember 2024.

“SAB telah kami panggil, tetapi tidak hadir. Kami akan segera melakukan pemanggilan ulang. Sementara itu, RP langsung kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan,” jelas Zikrullah.

Penahanan terhadap RP dilakukan sebagai upaya mempercepat proses hukum. Sedangkan terhadap SAB, kejaksaan berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut jika panggilan berikutnya tidak dipenuhi. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler