Kejati Sulsel Pastikan Ada Legislator Tersangka Bansos

Selasa, 05 Agustus 2014 – 01:43 WIB

jpnn.com - MAKASSAR - Kasus dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel TA 2008 yang merugikan negara Rp8,8 miliar, menyasar kalangan penerima. Khususnya oknum legislator Sulsel periode 2004-2009.

Bahkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memastikan telah ada tersangka baru dalam skandal dana bansos Sulsel ini. Tersangka baru itu, dari kalangan legislator yang menerima dana bansos bermasalah. Rencananya, nama tersangka tersebut, diumumkan secara resmi, pekan depan.

BACA JUGA: Hari Pertama, 271 PNS Bolos Kerja

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Abdul Rahman Morra, Senin (4/8). Sesuai hasil ekspose kasus, katanya, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel telah mengantongi satu tersangka baru.

"Kajati sudah berjanji, akan segera merilis nama tersangka ke publik. Jadi masyarakat sabar saja, yang pasti kejaksaan tidak main-main dalam penyidikan kasus ini," tandasnya seperti dilansir Fajar (JPNN Grup).

BACA JUGA: Lagi, Aceh Diguncang Gempa

Ditanya siapa tersangka baru yang bakal menambah deretan tersangka dalam kasus ini, Aspidsus Kejati Sulsel, Gerry Yasid enggan membeberkan dengan alasan untuk penetapan tersangka masih perlu dilakukan ekspose di depan Kajati Sulsel dan pejabat di lingkup Kejati Sulsel.

"Tunggu saja, tidak etis kalau saya umumkan sekarang, pasalnya masih akan dilakukan ekspose untuk mempermantap keterlibatan tersangka itu. Lagi pula belum ada perintah dari Kajati Sulsel," tegas Gerry.

BACA JUGA: PKL Enggan Direlokasi, Omzet Tembus Rp 30 Juta

Terkait tersangka baru itu, ia mengakui, dari kalangan penerima dana bansos yang memiliki cukup bukti untuk menyeret bersangkutan sebagai tersangka.

"Tapi kita masih sangat hati- hati karena sejauh ini bukti yang kita miliki, masih sebatas keterangan saksi di persidangan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Muhammad Anwar dan mantan Sekprov Sulsel, Andi Muallim,” tambahnya.
 
Apalagi menurut Gerry, walau seribu saksi yang mengakui keterlibatan orang tersebut, tetap itu baru satu bukti. Sementara untuk meyeret tersangka dibutuhkan minimal dua alat bukti.

Namun, sambung dia, dari hasil pengembangan dalam penyelidikan, fakta baru ditemukan. Atas dasar itulah tim penyidik berani menyeret tersangka baru dalam kasus ini.
    
Yang pasti, katanya, sudah ada tersangka akan diseret dalam waktu dekat ini. Intinya, kata dia lagi, pengembangan perkara itu tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sedangkan untuk tersangka baru, kemungkinan tak hanya satu orang, setelah penerapan tersangka ini, akan ada lagi tersangka lainnya.

"Tidak logis kalau hanya satu orang penerima yang bertanggung jawab, sementara banyak yang menikmati,” tandasnya.

Karenanya, sambung dia, pihaknya tidak akan main-main dalam penanganan kasus ini. Apalagi, kasus ini masih dalam proses supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Itulah alasan kenapa kita harus benar- benar cukup bukti dalam menetapkan tersangka baru,” "tukasnya.

Bahkan ditegaskan bahwa penyidik siap menyeret semua legislator Sulsel yang memang terbukti menerima dana bansos. Tidak akan ada yang dilindungi.

Apalagi perkara ini telah menyita perhatian publik di daerah ini. Itu sebabnya, penyidik tidak akan membiarkan perkara itu terkatung-katung,” ucapnya. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Darussalam Salat Minta Hujan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler