jpnn.com, MEDAN - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Pelaksana tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ZA yang berstatus tersangka terkait kasus jual beli jabatan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan tersangka ZA ditahan selama 20 hari mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan
"Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahahan Nomor: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh kepala Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Sumanggar Siagian di Medan, Rabu (24/2).
Ia menambahkan Tim Pidsus Kejati Sumut akan merampungkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke penuntut umum untuk melengkapi dan mendalami hasil pemeriksaan oleh penyidik.
BACA JUGA: Dramatis, He Melawan Bripka Andi dan Briptu Wisnu, Polisi Keluarkan Pistol
"Hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Sumut menerapkan pasal yang disangkakan kepada ZA melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.
Sebelumnya, tersangka ZA diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama di Sumut senilai Rp 750 juta pada 2019.
BACA JUGA: Beginilah Cara Kerja Juliari Batubara Korupsi Bansos Sembako Covid-19
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menahan mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut IZ, terkait kasus yang sama.
IZ ditahan di RTP Polda Sumut untuk 20 hari ke depan mulai 23 Februari sampai 14 Maret 2021.
Sebelumnya, tersangka IZ tidak menghadiri pemanggilan penyidik Kejati Sumut, Senin (11/1).
Tersangka IZ, tidak hadir dengan alasan sakit sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu RS di Binjai.
Pemanggilan tersangka merupakan yang kedua kalinya untuk hadir di Kejati Sumut menjalani pemeriksaan. Pada pemanggilan pertama, Senin 28 Desember 2020, tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy