jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut) IZ yang berstatus tersangka korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, penahanan terhadap IZ berdasar Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahahan Nomor: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 Tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.
BACA JUGA: Kasus Jual Beli Jabatan, Mantan Sekretaris Disdik Klaten Ditahan KPK
Sumanggar menegaskan bahwa tersangka IZ ditahan selama 20 hari atau 23 Februari-14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
Selanjutnya Tim Pidsus Kejati Sumut akan merampungkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke penuntut umum, melengkapi dan mendalami hasil pemeriksaan oleh penyidik.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Bos Mal Pacific Place Tan Kian
"Hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Sumut menerapkan pasal yang disangkakan kepada IZ yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut di Medan, Rabu (24/2).
Sebelumnya, tersangka IZ tidak menghadiri pemanggilan penyidik Kejati Sumut, Senin (11/1).
BACA JUGA: Bu Risma Lelang Rolls-Royce dan Mercedes-Benz demi Bantu Korban Bencana
Tersangka IZ, tidak hadir dengan alasan sakit sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit di Binjai.
Pemanggilan tersangka merupakan yang kedua kalinya. Pemanggilan pertama, Senin (28 Desember 2020), tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit.
Mantan Kakanwil Kemenag Sumut IZ ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2020, sebelumnya ia hanya sebagai saksi.
Tersangka IZ diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumut senilai Rp 750 juta, pada 2019. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy