Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu

Kamis, 10 Oktober 2024 – 06:00 WIB
Tersangka John Chandra alias JC (kiri) ditahan oleh Kejati Sumut, di Medan, Rabu (9/10/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Jhon Chandra alias JC tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu yang merugikan negara sebesar Rp 5,77 miliar.

"Penahanan kita lakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan JC sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Rabu.

BACA JUGA: Ternyata Ini Kasus yang Jadi Bancakan Korupsi di Kalsel

Pihaknya menyebutkan, bahwa penahanan terhadap Jhon Chandra karena tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kemudian, dikhawatirkan tersangka baru dugaan korupsi di PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah

"Setelah diperiksa kesehatan, tersangka JC ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Oktober 2024, di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan kasus itu bermula ketika pihak PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada tersangka JC selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama.

BACA JUGA: Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel

Namun, dalam proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, sehingga atas perbuatan tersangka ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.

"Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar," ungkap Adre.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan, yakni BI selaku Executive General Manager PT AP II.

Kemudian, YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, lalu AA selaku Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH selaku Direktur PT Inochi Konsultan.

"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Adre. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler