jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menemukan empat modus penyelewenangan dana bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di tahun 2011.
Hal tersebut dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspdisus) Kejati Kepri, Rahmat, saat ditanya mengenai perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos tersebut, Selasa (19/1), kepada sejumlah wartawan.
BACA JUGA: Lengsernya Maroef Sjamsoeddin jadi Momen Emas buat Putra Papua
''Dari delapan orang pejabat di Pemko Batam yang dimintai keterangan. Sejumlah SKPD yang menerima dana Bansos, Dinas Pendidikan, Dinas UKM dan Dispora diduga paling menonjol melakukan tindakan melawan melawan hukum,'' ujar Rahmat seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Rabu (20/1).
Dikatakan Rahmat, dari delapan orang pejabat yang terdiri Kepala Dinas dan Kabag Keuangan. Penyelidikan untuk ditingkatkan ke penyidikan masih butuh proses. Penyidik masih mencari celah, karena ada beberapa modus penyelewengan dana Bansos.
BACA JUGA: Misterius, Mahasiswa UI Hilang
Menurut Rahmat, modus dugaan korupsi dana Bansos yang terjadi di sejumlah daerah sebenarnya mirip. Begitu pun yang terjadi pada kasus dana Bansos di Batam. Untuk kasus Batam antara lain modusnya fiktif. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail fiktif yang dimaksud, karena menyangkut pokok materi pemeriksaan yang masih ditangani penyidik Korps Adhyaksa itu.
''Modus yang pertama, organisasinya jelas, mengajukan proposal kegiatan. Tapi begitu dana Bansos dicairkan, ternyata tidak ada kegiatan seperti yang tercantum di proposal,'' kata Rahmat.
BACA JUGA: Ketua Gafatar Agunkan SK PNS, Modal ke Kalimantan
Dilanjutkannya, fiktif yang kedua, ada proposal masuk dengan rincian kegiatan, namun sebenarnya lembaga atau organisasi penerimanya Bansos itu tidak ada. Sudah tentu, kegiatan di lapangan juga tidak ada. ''Alamatnya pun tidak jelas. Biasanya itu dimainkan satu dua orang saja yang membuat proposal yang hanya ingin cari uang saja,'' ucap Rahmat.
Di luar modus fiktif, sebut Rahmat, ada satu lagi modus cincai-cincai yang biasa dimainkan si pemberi dengan si penerima. Yakni, uang benar-benar disalurkan, namun dipotong oleh si pemberi dalam jumlah yang begitu besar. Si penerima juga mau-mau saja, asalkan dapat uang.
''Jadi uangnya disunat, dipotong, dan pemotongan itu juga masuk kategori korupsi. ada satu modus lagi yang biasa digunakan. Yakni proposal dibuat sendiri oleh oknum pegawai, mencatut lembaga atau ormas tertentu dan uangnya dikantongi sendiri,'' jelas Rahmat.
Sebelumnya Rahmat mengatakan, dari seluruh SKPD dan pihak terkait yang menerima aliran dana, tambahnya, sudah lebih separoh dimintai keterangan oleh tim penyidik. Untuk mencari nilai kerugian negara, tim penyidik telah melakukan koordinasi dengan pihak BPKP.
''Penanganan kasus ini sebenarnya sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan, tapi tim penyidik masih menelusuri beberapa SKPD lagi yang menerima aliran dana itu. Kalau seluruh SKPD ditemukan melakukan penyelewengan dana itu, tentu sangat besar nilai kerugian negaranya. Tidak menutup kemungkinan akan banyak pejabat Pemko Batam yang akan ditetapkan sebagai tersangka,'' ujar Rahmat beberapa waktu lalu.
Dana hibah yang dikucurkan Pemko Batam melalui beberapa SKPD, jelas Rahmat, kembali dikucurkan untuk beberapa kegiatan sosial. SKPD mana saja yang menerima dana hibah tersebut, Rahmat masih enggan menjelaskan ke publik. Namun ia menegaskan, penyidik masih terus melakukan pemanggilan terhadap pejabat terkait di Pemko Batam.
''Tunggu bulan February, akan ada penetapan tersangka,'' tegas Rahmat.
Seperti diketahui, sejumlah pejabat Pemko Batam yang telah datang memenuhi panggilan penyidik tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin, Kabag Keuangan Sekretaris Daerah Kota Batam Abdul Malik, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Febrialin dan pejabat Inspetorat Pemko Batam, Heriman.(ias/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Putus Hubungan Keluarga daripada Tinggalkan Gafatar
Redaktur : Tim Redaksi