jpnn.com - JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang mencantumkan nama tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
“Jadi, sampai saat ini kami belum terima berkas-berkas,” kata Sudung di Kejaksaan Agung, Selasa (2/2).
BACA JUGA: Pengacara Jessica Curiga Ada yang Disembunyikan Polisi
Ia menjelaskan, saat menerima SPDP dari Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, belum tercantum nama tersangka.
Nah, setelah polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka, belum ada lagi SPDP yang diberikan Polda ke Kejati DKI Jakarta.
BACA JUGA: Ternyata Suami dan Kembaran Mirna Sangat Kompak, Lihat Nih Buktinya!
“Iya sekarang kan sudah ada tersangkanya. Kita tunggu lagi perkembangannya bagaimana," ujar dia.
Dia mengatakan saat penyidik mendatangi Kejati sebelum penetapan tersangka beberapa waktu lalu hanya berdiskusi dan berkoordinasi saja. Tidak ada arahan lain dari Kejati. "Tidak ada arahan-arahan, kita itu kan bicara alat bukti," tegasnya.
BACA JUGA: Kembaran Mirna Pelit Bicara, Kecuali Soal Jessica
Dia pun mengklaim belum tahu alat bukti yang dimiliki penyidik Ditreskrimum. Sebab, kata dia, Kejati belum menerima berkas perkara dari penyidik.
“Nanti, kalau kita lihat berkas perkaranya, baru (tahu buktinya apa),” kata dia.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Nih! Dukungan untuk Khrisna Murti Dalam Pembunuhan Mirna
Redaktur : Tim Redaksi