jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, bahwa pihak kepolisian terlalu memaksakan kliennya untuk menjadi tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan hukum pidana, Yudi menyakini, sampai saat ini polisi belum mengantongi barang bukti untuk menjerat Jessica di persidangan.
BACA JUGA: Ternyata Suami dan Kembaran Mirna Sangat Kompak, Lihat Nih Buktinya!
"Bukti mana yang membuktikan Jessica menuang racun. Kan ga ada. Ga ada yang membuktikan," kata dia saat menjenguk Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (2/2).
Belum lagi, menurut dia, penyidik terkesan menutupi fakta perihal pemeriksaan Jessica yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Yudi mengakui, sudah meminta BAP Jessica kepada penyidik. Namun penyidik berdalih, bahwa BAP akan diberikan setelah P21.
BACA JUGA: Kembaran Mirna Pelit Bicara, Kecuali Soal Jessica
Menurut Yudi, polisi terlihat ingin menyembunyikan sesuatu agar Jessica bisa dijebak saat persidangan. "Saya belum nerima, aneh. Diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP. Itu melanggar pasal 72 KUHAP. Alasannya nunggu p21. Nah p21 itu kapan. Di KUHAP disebut tidak harus nunggu sampe P21," ujar dia.
Kendati demikian, Yudi saat ini belum merencanakan untuk melakukan praperadilan guna menggugurkan status tersangka Jessica. Sebab, Yudi yakin akan menang di pengadilan. (Mg4/boy/jpnn)
BACA JUGA: Baca Nih! Dukungan untuk Khrisna Murti Dalam Pembunuhan Mirna
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indra Bekti Dituduh Cabuli Anak di Bawah Umur
Redaktur : Tim Redaksi