Kejati Usut Penyimpangan Pembebasan Lahan Bandara Banjarmasin

Rabu, 18 Juni 2014 – 10:37 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN - Enam orang anggota tim pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Selasa (17/6) pagi.

Mereka yang digarap Kejati Kalsel adalah Ir Puspa Kencana,  mantan Kadis Pertanian Perikanan dan Kehutanan Banjarbaru yang sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Daerah (BPMPD), Ir MF Zahedi MT mantan Kadis PU dan Perumahan. Dardiansyah Lurah Syamsudin Noor, Fajar Asrori SSos Lurah Guntung Payung Landasan Ulin, Ubay SSos Camat Liang Anggang, Hartono Lurah Komet Raya.

BACA JUGA: Balita Korban Speedboat Tabrakan Akhirnya Meninggal

Pemeriksaan menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel Erwan Suwarna, masih fokus terhadap transaksi jual beli lahan. "Kita masih fokus pada masalah kenapa tanah-tanah itu dibayarkan," jelasnya.

Menurut Erwan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan dan mencari pembuktian terkait persoalan tersebut. Disinggung apakah dari tim pembebasan lahan tersebut bisa terseret menjadi tersangka. "Itu masih jauh, karena kita masih penyidikan dan mencari pembuktian," jelasnya.

BACA JUGA: Dari 376 Honorer K2 yang Lulus, 20 Dicoret

Kejati juga belum mau membeberkan hasil pemeriksaan karena menyangkut teknis penyidikan. Untuk diketahui,  Kejati Kalsel menjelang akhir tahun 2013 lalu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pelebaran bandara Syamsuddin Noor.

Ketiga tersangka itu diketahui bernama Syahriani selaku Ketua Pembebasan Lahan, Eko W yang merupakan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sapli Sanjaya dari pihak swasta.

BACA JUGA: Teridentifikasi 12 Virus dan Hama Serang Tanaman Petani di Kerinci

Adapun perbuatan melawan hukum yang ditemukan tim dari hasil penyelidikan, yakni adanya dugaan penyimpangan aliran dana pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor yang ditangani pihak Kejati Kalsel ini, anggaran senilai Rp135 miliar tahun anggaran 2009-2010.  

Dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa Sekda Pemko Banjarbaru Dr H Syahriani Syahran MSi dan Eko Widiawati Eko W yang merupakan pegawai di BPN.(gmp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Jalur Pantura Siap, Kemenhub akan Sidak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler