Kejati Usut Proyek Rumah Nelayan

Jumat, 19 November 2010 – 11:35 WIB
BENGKULU - Indikasi penyimpangan dalam pembangunan 15 unit Rumah Nelayan Rawan Bencana tahun 2009 Desa Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara (BU) senilai Rp 588.066.000 semakin menguatDiam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang beberapa waktu lalu menurunkan Intelijen meningkatkan status pengusutan dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik). 

"Secepatnya kami melakukan pemeriksaan ke lapangan (lokasi pembangunan, red) guna memastikan item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak

BACA JUGA: Kabur, Tahanan Ditembak Mati

Tujuannya untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini.  Mudah-mudahan minggu-minggu ini sudah bisa direalisasikan," kata Santosa kepada RB (Grup JPNN).

Dijelaskan Santosa, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan hampir di setiap item pekerjaan
Mulai dari item kesiapan lahan, galian dan timbunan, plasteran, beton, pasangan serta pengacian disinyalir tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB)

BACA JUGA: Puluhan Pelangsir BBM Terjaring Aparat

Namun untuk waktu pengerjaan, sudah sesuai dengan kontrak


"Dana proyek ini bersumber dari APBN tahun 2009 yang dikucurkan Pusat untuk membantu kesejahteraan para nelayan di pesisir pantai dengan bantuan pengadaan rumah

BACA JUGA: Heboh, Polisi Temukan 8 Peluru Aktif

Yang pasti pada tahap dik ini, kami akan memeriksa kembali saksi-saksi yang pernah diperiksa semasa lidSecepatnya dilakukan penetapan tersangka, bisa saja dari saksi yang telah diperiksa," papar Santosa

Data dihimpun RB, proyek ini dikerjakan CVPakri PutraSeiring berjalannya pengerjaan proyek, pihak pelaksana melakukan pengurangan material, baik kuantitas maupun kualitasnyaAlhasil, kualitas bangunan rumah yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak.(sca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Ribuan Warga Terancam Tanpa KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler