jpnn.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara akhirnya meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian mengikuti pertarungan Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018.
Pasangan yang didukung Partai Demokrat, PKPI dan PKB akhirnya lolos mengikuti pesta demokrasi serentak tahun ini setelah permohonan gugatan yang mereka ajukan dikabulkan Bawaslu Sumut.
BACA JUGA: JR Saragih tak Lolos, Hinca: Kami akan Lakukan Perlawanan
Putusan ini dibacakan pada sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3) malam.
Bawaslu dalam putusannya memperkenankan JR Saragih melakukan legalisir ulang terhadap ijazah SMA-nya ke Dinas Pendidikan.
BACA JUGA: KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan JR Saragih-Ance
Untuk itu, KPU Sumut diperintahkan membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur Sumut.
Dalam putusan Bawaslu Sumut ini juga, KPU Sumut diminta melaksanakan seluruh keputusan paling lambat tiga hari setelah putusan ini dibacakan.
BACA JUGA: Demokrat Yakin Ijazah JR Saragih Asli, Ini Alasannya
Sementara, sebelumnya dalam sidang tersebut Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea memastikan bahwa hanya ada tiga komisioner yang menghadiri sidang.
“Hanya 3 komisioner yang hadir, sedangkan dua lagi berhalangan. Dua komisioner yang tidak hadir yakni Nazir Salim Manik dan Yulhasni, karena keduanya sedang menjalankan tugas luar sehingga diwakilkan oleh tiga komisioner,” ujarnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Erry Gagal Bertarung di Pilgubsu, Dicky: Karena Permainan
Redaktur & Reporter : Budi