Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Vaksin Meningitis di Medan

Kamis, 30 Agustus 2018 – 17:31 WIB
Terpidana dr Iskandar (pakai masker) ditangkap setelah tujuh bulan buron. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Terpidana kasus korupsi vaksin meningitis calon jamaah umrah Pekanbaru, Riau, pada tahun 2011-2012, dr Iskandar diringkus setelah tujuh bulan buron.

Mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, itu ditangkap dari rumahnya di Kompleks Taman Umar Asri Blok B 10, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/8/2018) malam.

BACA JUGA: Pensiunan PNS Ini Dapat Sebegini Sekali Aborsi Pasien

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan langsung dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut (Leo Simanjuntak),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (30/8/2018).

Dijelaskan Sumanggar, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 21 Mei 2014, dr Iskandar dihukum selama 4 tahun penjara. Selain itu, mewajibkan Iskandar membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp14.800.000 atau digantikan kurungan badan selama 1 bulan.

BACA JUGA: Lihat, Ini Wajah Para Tahanan Kabur dari Polsek Patumbak

“Setelah putusan Mahkamah Agung keluar, pihak Kejari Pekanbaru sebagai eksekutor melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap terdakwa. Akan tetapi, terpidana mangkir hingga diawal 2018. Untuk itu, pihak Kejari Pekanbaru memasukan Iskandar dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Sumanggar.

Selama pelarian, lanjutnya, dr Iskandar menjadi tenaga pengajar di Stikes Senior Medan. Selain Itu, bekerja sebagai dokter umum di RS Estomihi dan Klinik Bunda.

BACA JUGA: Pensiunan PNS Ditangkap saat Hendak Aborsi Pasien di Medan

“Dari profesi tersebut, tim Intelijen melakukan penelusuran, pengawasan dan eksekusi terhadap pelaku,” terangnya.

Selanjutnya pada pagi ini kata Sumanggar, terpidana tersebut akan dijemput pihak Kejari Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi.

“Dengan tertangkapnya Iskandar, maka ini merupakan DPO ke-22 yang diringkus Tim Intel Kejati Sumatra Utara. Ini tentunya sesuai dengan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumatra Utara,”sebut Sumanggar.

Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara Rp 291.740.000,- tersebut, Kejati Sumatera Utara juga telah mengamankan Mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, drg Mariane Donse br Tobing, di kawasan Tarutung pada 27 Juli 2018, lalu. (fir)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Nama Hakim dan Panitera yang Kena OTT KPK di Medan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler