Pensiunan PNS Ditangkap saat Hendak Aborsi Pasien di Medan

Rabu, 29 Agustus 2018 – 23:10 WIB
Kompol Sani (PS Kasubdit 4 Ditkrismkum) bersama dengan Kompol Wira Prayatna (Kanit 3 Subdit 4 Ditkrimsus Poldasu) menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan perempuan berumur 21 tahun ditangkap jajaran Polda Sumatera Utara.

Keduanya ditangkap karena membuka praktik aborsi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo, Kota Medan.

BACA JUGA: Daftar Nama Hakim dan Panitera yang Kena OTT KPK di Medan

Kedua tersangka tersebut berinisial NFT alias T, 69, pensiunan PNS yang merupakan bidan aborsi. Dan, inisial KFS alias Tika, 21, warga provinsi Jambi yang merupakan pasien.

Kanit 3 subdit 4 Ditkrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kompol Wira Prayatna menerangkan, kedua perempuan itu diamankan saat hendak aborsi pasien.

BACA JUGA: Gelar OTT di Medan, KPK Tangkap Hakim

“Keduanya ditangkap di rumah yang dicurigai jadi tempat praktik aborsi ilegal. Dalam rumah itu petugas menemukan NFT saat itu hendak melakukan tindakan medis terhadap pasien, berinisial KFS. KFS hendak melakukan aborsi terhadap janinnya yang berusia empat bulan,” ujar Kompol Wira di Mapolda Sumut, Rabu (29/8/2018).

Setelah mengamankan keduanya, kemudian petugas membawa mereka ke Polda Sumut. Polisi turut mengamankan barang bukti uang Rp 5 juta serta peralatan yang diduga digunakan untuk kepentingan aborsi.

BACA JUGA: Seludupkan 9 Kg Sabu ke Sumut, WN Malaysia Tewas Ditembak

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pelaku NFT sudah menjalankan praktik ilegalnya dari tahun 2012. Diduga pelaku sudah aborsi lebih dari 5 pasien.”

“Dan terhadap pasien yang terakhir ini pelaku mendapat upah jasa sebesar Rp6 jura,” pungkas Kompol Wira.

Keduanya akan dikenai ketentuan pidana yang diterapkan, Pasal 194 jo psl 75 ayat (2) UU. R.I. no. 36 Thn 2009 tentang UU Kesehatan, ancaman paling lama 10 tahun denda Rp 1 milliar dan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. R.I. No. 36 Thn 2014 tentang tenaga Kesehatan ancaman denda Rp100 juta. (jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PRT Asal Kupang Perkarakan Mantan Anggota Dewan Sumut


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler