jpnn.com, BANTUL - Polisi menggelar rekonstruksi suami bunuh istri yang terjadi di wilayah Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Desember 2024.
"Tersangka berinisial AM (28) kami hadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban menggunakan peran pengganti boneka," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangannya usai rekonstruksi, Rabu.
BACA JUGA: Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Menurut dia, rekonstruksi kasus penganiayaan hingga meninggal tersebut digelar di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran, mengingat keluarga korban datang untuk menyaksikan jalannya reka adegan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka terlebih dahulu melakukan pesta minum minuman keras bersama ketiga temannya di pos ronda sebelah barat gudang ekspedisi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
"Dari yang tadinya ada sekitar delapan adegan, ternyata berkembang menjadi 24 adegan yang diperagakan selama rekonstruksi," katanya.
Menurut dia, setelah proses rekonstruksi kasus penganiayaan oleh suami terhadap istrinya sendiri selesai, tersangka sempat memeluk anaknya yang masih berusia sekitar delapan bulan.
BACA JUGA: Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
Sebelumnya, Polres Bantul menangkap suami dari wanita yang ditemukan meninggal di dalam gudang ekspedisi wilayah Kelurahan Wonokromo, Pleret, Bantul.
Kejadian itu bermula ketika korban mencari keberadaan suaminya atau tersangka pada Sabtu (7/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo mengatakan korban mendapatkan lokasi gudang ekspedisi tersebut melalui telepon genggam tersangka, yang kemudian mendatangi bermaksud mencari keberadaan tersangka.
Sebelum kejadian, tersangka dan korban yang merupakan suami istri terlibat cekcok yang menyebabkan tersangka meninggalkan rumah dan mengkonsumsi minuman keras, sehingga ketika korban mendatangi lokasi, tersangka dalam kondisi emosi.
"Motifnya, keduanya suami istri, sebelum kejadian terjadi cekcok, karena tersangka pergi main, mabuk dan tidak pulang sedangkan masih punya anak balita," katanya.
Dia mengatakan polisi telah menyita barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban, satu banner, serta palet berukuran 125 cm x 112 cm.
Hasil visum menunjukkan adanya peresapan pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan, jaringan kulit leher bagian dalam kanan dan kiri, serta beberapa bagian tubuh lainnya akibat kekerasan tumpul.
Dia juga mengatakan terdapat kekerasan benda tumpul pada leher bagian dalam kanan dan kiri yang menyumbat jalan napas korban, sehingga menyebabkan kematian.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti