jpnn.com, MALANG - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial ARR ditangkap polisi karena mengancam menyebarkan video tak senonoh bersama kekasihnya.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa, pelaku yang berusia 22 tahun tersebut mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut, karena korban DR menginginkan hubungan mereka untuk segera diakhiri.
BACA JUGA: Tepergok Berduaan dengan Istri Tetangga, Oknum Kepala Desa Diarak Warga
"Keduanya adalah mahasiswa, dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka merekam adegan tersebut. Korban ingin memutuskan hubungan, namun tersangka mengancam akan menyebarluaskan video tersebut," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Donny menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan Polres Malang Kota, ada sebanyak 14 video dengan durasi 2-5 menit yang disimpan tersangka ARR. Tersangka ditangkap di rumah kosnya, di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
BACA JUGA: Perahu Dihantam Ombak, Dua Nelayan Tewas Tenggelam di Pesisir Barat
Dony menambahkan, tersangka belum menyebarluaskan video tersebut. Namun, video-video itu sudah dipindahkan ke beberapa ponsel lain dan flash disk, yang dipergunakan untuk mengancam korban saat meminta putus.
"Selain itu ada informasi data perpesanan baik melalui Whatsapp atau SMS, yang berisikan ancaman. Korban tidak berkeinginan untuk divideokan," kata Dony.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Itu Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berupaya untuk melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga kerap meminta korban untuk melakukan hubungan badan.
"Jika tidak diikuti, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah direkamnya," kata Dony.
Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian. Korban merasa dilecehkan dengan ancaman-ancaman pelaku. Pada 21 November 2019, tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi