jpnn.com, SIMALUNGUN - Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Sumatera Utara, berinisial FZ diarak warga setelah tepergok berduaan bersama selingkuhannya, YI, istri dari EY, yang merupakan tetangganya sendiri, Senin (18/11).
Selain diarak keliling desa, kepala desa itu juga telah dilaporkan ke Mapolsek Bosar Maligas oleh suami dari wanita selingkuhannya.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Itu Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya
Sebagaimana dilansir sumutpos.co, FZ disebut dipergoki warga saat sedang berduaan dengan YI di Dusun IV, Nagori Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Rabu (13/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya digerebek warga setelah FZ terlihat masuk ke rumah YI, saat suaminya EY sedang tidak di rumah. Tak lama kemudian, warga bersama sang suami menggerebek FZ dan YI sedang berduaan di dalam rumah. Keduanya pun diarak warga ke balai desa setempat.
“Memang, malam itu tidak sampai dihakimi warga yang emosi. Tetapi, malu karena diarak warga ke balai desa. Kejadian ini bukan pertama kali. Padahal, udah pernah juga dipergoki selingkuh sama IRT lain,” kata sumber yang ditemui di Mapolsek Bosar Maligas, Selasa (19/11) siang.
BACA JUGA: Mantan Pengacara Rizieq Shibab Sebut Serikat Pekerja Pertamina Tak Kompeten Tolak Ahok
Saat dinterogasi warga di Balai Desa itu, YI mengaku telah menjalin hubungan layaknya suami-istri tanpa ada paksaan. Namun sebaliknya, FZ bersikukuh tidak mengakui apa yang dituduhkan warga kepadanya.
Alhasil, EY bersama sejumlah warga Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang melaporkan hal itu ke pihak kepolisian sektor Bosar Maligas. Di akhir pertemuan itu, warga desa kemudian disebutkan tidak bersedia lagi dipimpin FZ sebagai kepala desa.
BACA JUGA: Bang Emrus Sebut Aksi Serikat Pekerja Pertamina Tolak Ahok Sarat Agenda Terselubung
Mereka pun meminta Bupati Simalungun untuk memberhentikan FZ sebagai kepala desa Nagori Kampung Lalang. Terpisah, Camat Ujung Padang Muhammad Fikri Damanik mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
“Belum bisa komen saya. karena sampai hari ini yang dimaksud belum bisa kami hubungi. Dari semalam kami hubungi untuk konfirmasi dan melapor belum bisa,” sebutnya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya apakah oknum kepala desa dimaksud tidak masuk kantor setelah adanya kejadian tersebut, Camat Fikri mengaku tidak mengetahuinya.
“Kebetulan saya rapat evaluasi PBB di Raya. Nanti kalau ada perkembangan baru saya kabari ya,” pungkasnya.
FZ sendiri saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa itu. Terpisah, Kapolsek Bosar Maligas AKP Binsar Pakpahan ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, semua proses sudah dilakukan.
“Kami sudah proses dan masih meminta keterangan pelapor dan keterangan sejumlah saksi. Kalau terbukti kami sangkakan pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan dengan ancaman pidana hukuman 9 bulan,” katanya ketika ditemui di Mapolsek Bosar Maligas, Selasa (19/11) sore.
Pakpahan juga mengimbau warga untuk tidak anarkis. (bbs/ala)
Redaktur & Reporter : Budi