Kekayaan Bupati Banjarnegara Sebanyak ini, KPK Tak Percaya

Sabtu, 04 September 2021 – 14:09 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penyidik bakal melayak kekayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melacak transaksi serta kekayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang telah berstatus tersangka korupsi.

Sebab, KPK tidak memercayai begitu saja kekayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono senilai Rp 23,8 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2020.

BACA JUGA: Bupati Banjarnegara Tersangka di KPK, KH Chamzah Chasan Angkat Bicara

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan harta milik Budhi akan disandingkan dengan aset milik Budhi dengan catatan LHKPN miliknya.

"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Firli di Jakarta, Sabtu (4/9).

BACA JUGA: Habib Rizieq Mau Kasasi, Kapitra Bicara Peringatan Dini dari Allah

Eks Kabaharkam Polri itu mengatakan pemeriksaan LHKPN dalam kasus korupsi penting dilakukan.

Pemeriksaan itu bertujuan untuk mencari aset-aset yang disembunyikan oleh tersangka.

BACA JUGA: Daftar Kekayaan Bupati Banjarnegara yang Ditangkap KPK

"Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat," ujar Firli.

Firli juga akan membongkar pendapatan yang diterima Budhi selama menjabat sebagai kepala daerah yang kini menjadi tahanan KPK.

"Bisa juga berkembang dengan mengikuti transaksi keuangan, baik itu pribadi maupun korporasinya," ucap mantan Kapolda Sumsel itu.

Sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.

Budhi bahkan dengan berani menantang KPK untuk membuktikan tuduhan rasuah tersebut.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa? Kepada siapa? Silakan ditunjukkan," kata Budhi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9). (tan/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler