Kekayaan Ferdy Sambo Masih Jadi Misteri, Ternyata Ini Sebabnya

Minggu, 14 Agustus 2022 – 09:10 WIB
Kekayaan Irjen Ferdy Sambo masih misterius. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo santer dibahas publik karena keterkaitannya dengan kematian Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Sabab, kejadian penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Dihentikan, Pengacara Keluarga Brigadir J Segera Laporkan Ferdy Sambo & Istrinya

Meski Ferdy Sambo diketahui memiliki tiga unit rumah di Jakarta, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya belum bisa diketahui publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan LHKPN Sambo belum bisa dirilis karena jenderal bintang dua itu belum melengkapi berkas-berkasnya.

BACA JUGA: Berapa Banyak Uang yang Dijanjikan Putri Candrawathi & Ferdy Sambo kepada Bharada E? Ternyata

Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengaku pihaknya telah menerima LHKPN atas nama Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.

"Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi, baru-baru ini.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari LPSK soal Istri Ferdy Sambo, Sudah Jelas kok

Menurut Ipi, lembaga antirasuah itu telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi Ferdy Sambo.

"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tutur Ipi.

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Sebab, dia diduga menyuruh anak buahnya menembak bawahannya, Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain Sambo dan Bharada E, tersangka lainnya ialah Bripka RR dan KM.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler