JAKARTA - Harta kekayaan tiga pejabat negara, ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasuiton, Gubernur Bank Indonesia Boediono, dan Hakim Konstitusi Moh Mahfud MD naik melejit.
jpnn.com - Dalam press conference di Kantor Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu sore (23/7), didampingi Wakil ketua KPK Haryono, ketiga pejabat itu memaparkan kenaikan jumlah harta kekayaan mereka perbandingan dari dua periode.
Berdasarkan laporan kekayaan per 1 April 2007, ketua BPK Anwar Nasution memiliki harta kekayaan sebesar Rp10.301.576.723,00 dan US$ 745.565Pada laporan sebelumnya, yaitu 17 April 2001, harta kekayaan Anwar Nasution berjumlah Rp7.346.607.205,00 dan US$ 501.960.
Sedangkan, Gubernur BI Boediono pada 31 Mei 2008 melaporkan jumlah kekayaan yang dimiliknya dengan jumlah Rp18.660.488.141,00 dan US$ 10.000
BACA JUGA: KAKU Minta Usut Penggusuran Cagar Budaya
Pada laporan sebelumnya tertanggal 24 Februari 2006, jumlah harta kekayaan yang dilaporkan adalah sebesar Rp13.612.509.972,00.Sementara itu, kekayaan hakim konstitusi Moh Mahfud MD berdasarkan laporan pada 9 Mei 2008 adalah berjumlah Rp6.210.161.956,00 dan US$72.133
"Penambahan harta kekayaan itu karena NJOP (nilai jual objek pajak) naik," terang ketiga pejabat itu dihadapan puluhan wartawan di KPK, Rabu siang.
Wakil ketua KPK Haryono meminta masyarakat melaporkan ke KPK bila menemukan data lain dari harta ketiga pejabat negara tersebut
BACA JUGA: Menteri PDT Dilaporkan ke KPK
"Bila ada informasi lain kami silahkan kepada masyarakat untuk melaporkannya kepada KPK," tegasnya.Johan Budi, juru bicara KPK menambahkan, terhadap harta kekayaan yang telah dilaporkan, KPK melakukan pemeriksaan secara uji petik
Karena itu, terang Johan, KPK sangat mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk ikut memantau ketaatan Penyelenggara Negara (PN) dalam melaporkan dan mengumumkan kekayaannya
BACA JUGA: Indonesia Paling Boros Energi
"Masyarakat diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta PN yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.Pengumuman itu sendiri, lanjut Johan, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui transparansi PNKPK secara berkala mengumumkan harta kekayaan PN berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK dengan dilampiri surat kuasa mengumumkan harta kekayaan.(gus/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Loloskan Ginanjar Kartasasmita
Redaktur : Tim Redaksi