Kekayaan TIga Pejabat Naik Tajam

Rabu, 23 Juli 2008 – 15:29 WIB
UMUMKAN KEKAYAAN: Dari kiri ke kanan, Gubernur BI Boediono, Wakil Ketua KPK Haryono, Ketua BPK Anwar Nasution, dan Hakim Konstitusi Moh Mahfud MD. foto: agus srimudin/jpnn.

JAKARTA - Harta kekayaan tiga pejabat negara, ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasuiton, Gubernur Bank Indonesia Boediono, dan Hakim Konstitusi Moh Mahfud MD naik melejit.

jpnn.com - Dalam press conference di Kantor Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu sore (23/7), didampingi Wakil ketua KPK Haryono, ketiga pejabat itu memaparkan kenaikan jumlah harta kekayaan mereka perbandingan dari dua periode.

Berdasarkan laporan kekayaan per 1 April 2007, ketua BPK Anwar Nasution memiliki harta kekayaan sebesar Rp10.301.576.723,00 dan US$ 745.565Pada laporan sebelumnya, yaitu 17 April 2001, harta kekayaan Anwar Nasution berjumlah Rp7.346.607.205,00 dan US$ 501.960.

Sedangkan, Gubernur BI Boediono pada 31 Mei 2008 melaporkan jumlah kekayaan yang dimiliknya dengan jumlah Rp18.660.488.141,00 dan US$ 10.000

BACA JUGA: KAKU Minta Usut Penggusuran Cagar Budaya

Pada laporan sebelumnya tertanggal 24 Februari 2006, jumlah harta kekayaan yang dilaporkan adalah sebesar Rp13.612.509.972,00.

Sementara itu, kekayaan hakim konstitusi Moh Mahfud MD berdasarkan laporan pada 9 Mei 2008 adalah berjumlah Rp6.210.161.956,00 dan US$72.133

Sebelumnya, pada laporan per 1 Juli 2006, kekayaan yang tercatat adalah sebesar Rp4.555.813.073,00 dan US$ 72.854.

"Penambahan harta kekayaan itu karena NJOP (nilai jual objek pajak) naik," terang ketiga pejabat itu dihadapan puluhan wartawan di KPK, Rabu siang.

Wakil ketua KPK Haryono meminta masyarakat melaporkan ke KPK bila menemukan data lain dari harta ketiga pejabat negara tersebut

BACA JUGA: Menteri PDT Dilaporkan ke KPK

"Bila ada informasi lain kami silahkan kepada masyarakat untuk melaporkannya kepada KPK," tegasnya.

Johan Budi, juru bicara KPK menambahkan, terhadap harta kekayaan yang telah dilaporkan, KPK melakukan pemeriksaan secara uji petik

Adapun kriteria-kriteria yang digunakan dalam pemeriksaan antara lain, laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan PN dengan fenomena yang terjadi di masyarakat, analisis kekayaan dan penhasilan, serta analisi perbandingan.

Karena itu, terang Johan, KPK sangat mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk ikut memantau ketaatan Penyelenggara Negara (PN) dalam melaporkan dan mengumumkan kekayaannya

BACA JUGA: Indonesia Paling Boros Energi

"Masyarakat diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta PN yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Pengumuman itu sendiri, lanjut Johan, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui transparansi PNKPK secara berkala mengumumkan harta kekayaan PN berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK dengan dilampiri surat kuasa mengumumkan harta kekayaan.(gus/ara/jpnn)




BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Loloskan Ginanjar Kartasasmita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler