Kelabui Polisi, Wanita Ini Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Bra

Jumat, 24 Maret 2023 – 22:41 WIB
Devi Herlina, saat ini diamankan di Polres Muratara. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, MURATARA - Seorang wanita bernama Devi Herlina, 37, yang menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Musi Rawas Utara ditangkap polisi.

Warga Jalan Jambi Lama, RT 1, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Rabu (22/3/2023) pukul 07.30 WIB lalu.

BACA JUGA: Pengelolaan Pupuk Bersubsidi 2021 Disosialisasikan di Musi Rawas Utara

Petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat bruto 0,63 gram yang disembunyikan dalam bra, tisu dan 12 plastik klip bening.

“Sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya. Sehingga dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Darmanson.

BACA JUGA: Kantongi Sabu-Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi, yang Kenal Bersiap Saja

Akhirnya, pada hari penangkapan petugas mendekati tersangka mama muda ini yang telah lama dicurigai.

“Setelah ditemui oleh petugas, tersangka kemudian mengeluarkan sendiri satu buah plastik hitam dari dalam bra miliknya. Disimpan dalam bra untuk mengelabui petugas kita. Setelah dibuka ternyata dalam plastik hitam tersebut ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu,” tutupnya.

BACA JUGA: Gagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Brigjen Djoko Prihadi Diganjar Penghargaan

Di hadapan polisi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.(linggaupos)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler