jpnn.com, MUSI RAWAS UTARA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyosialisasikan teknis pengelolaan pupuk bersubsidi untuk daerah itu.
Sosialiasasi ini bertujuan agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lancar dan bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk mendukung sektor pertanian setempat.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Salurkan 1,2 juta Ton Pupuk Bersubsidi Hingga Februari 2021
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pupuk bersubsidi diharapkan bisa membantu petani meningkatkan produktivitas.
"Salah satu sasaran dari program pupuk bersubsidi adalah meningkatkan produktivitas. Dan ini menjadi salah satu indikasi program ini tepat sasaran," katanya, Kamis (25/2).
BACA JUGA: Pelaporan Jokowi ke Bareskrim Dinilai Membahayakan, Inas Minta TNI Turun Tangan
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan pupuk bersubsidi tidak hanya diharapkan bisa berdampak pada peningkatan produktivitas.
"Tetapi juga meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian, melindungi petani dari gejolak harga pupuk, mendorong penerapan pemupukan berimbang, juga memberikan jaminan ketersediaan pupuk," ucap Sarwo Edhy.
BACA JUGA: Panja Honorer Bergerak 8 Maret, Guru dan Tendik Harus Diangkat Jadi ASN
Pihaknya mengatakan, prinsip yang digunakan dalam distribusi pupuk subsidi adalah 6T alias 6 Tepat.
"Prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T alias 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga, dan Tepat Sasaran," jelasnya.
Kepala Disperkan Kabupaten Muratara Suhardiman melalui Kabid Sarpras Ade Meiri mengatakan sosialisasi tersebut berkaitan dengan Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA 2021.
Kegiatan tersebut diikuti para pelaku usaha penjual pupuk tingkat Kecamatan se-Kabupaten Muratara.
Ade mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup dari produsen kepada distributor. Kemudian akan disalurkan kepada pengecer di tingkat kecamatan.
"Penyaluran pupuk kepada petani sendiri dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk, di wilayah kerjanya berdasarkan data cetak e-RDKK dan Pedoman Teknis pengelolaan Pupuk bersubsidi tahun 2021," kata Ade Meiri.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam