Kelakuan 2 Pria Sontoloyo ini Memang Keterlaluan, Sudah Dibawa ke Mapolda

Jumat, 25 Februari 2022 – 09:51 WIB
Dua pelaku kasus pencurian besi tiang guardrail saat diamankan di Mapolda Banten, Kamis (24/2). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian besi tiang penyangga gurdrail atau pagar pengaman jalan di komplek Mandala Citra, Kota Serang, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan kedua pelaku berinisial A (31) dan MS (34).

BACA JUGA: Video Viral Pria Sontoloyo Meremas Bokong Perempuan Berjilbab, Tuh Lihat

Adapun laporan kasus tersebut diterima polisi dari masyarakat pada Selasa (22/2).

"Kami melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tempat pelaku berdasarkan informasi masyarakat," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).

BACA JUGA: 8 Fakta Kasus Briptu Rehend Diseret & Dikeroyok 9 Debt Collector, Ada Info Terbaru

Polisi pada akhirnya menangkap kedua pelaku di sebuah warung komplek tersebut pada Kamis (24/2).

"Kami mengamankan barang bukti delapan buah blok tiang guardrail hasil pencurian pelaku, satu unit kendaraan pikap Mitsubishi warna putih, dan dua buah handphone," ujar Ade.

BACA JUGA: DS sudah Ditangkap di Serang, Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja

Kedua pria sontoloyo itu selanjutnya dibawa ke Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler